Ilustrasi--Suasana pemungutan suara di salah satu TPS di Kota Yogyakarta. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Media Indonesia • 27 June 2024 18:02
Cianjur: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di 4 temoat pemungutan suara (TPS. Pelaksanaannya merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil pemilihan dari salah seorang calon legislatif di daerah pemilihan (dapil) 3.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan menjelaskan, putusan MK bernomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengamanatkan dilaksanakannya penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang di Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon. Penghitungan ulang surat suara dilaksanakan di TPS 12, 13, 14, dan 16.
"Sementara untuk PSU (pemungutan suara ulang) dilaksanakan di TPS 15," kata Ridwan di sela pemantauan pemungutan ulang surat suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur, Kamis, 27 Juni 2024.
Penghitungan ulang surat suara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Kotak surat dari setiap TPS satu per satu dibuka kembali untuk dihitung ulang.
Baca juga: KPU Demak Prediksi Jumlah Pemilih Pilkada Bertambah |