Paslon Pilpres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto: Tangkapan layar.
Medcom • 12 December 2023 15:10
Jakarta: Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian mengatakan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu tidak bisa dianggap sudah kedaluwarsa. Pelanggar HAM dimasa lalu harus ditindak berdasarkan mekanisme hukum.
“Dalam rezim otoritarian menuju rezim demokrasi, para pelaku kejahatan pelanggaran HAM diadili semuanya lewat mekanisme hukum yang akuntabel, sehingga orang-orang seperti Prabowo seharusnya tidak bisa mencalonkan sebagai presiden,” ucap Rozy kepada Medcom.id, Selasa, 12 Desember 2023.
Rozy mengatakan ada konsekuensi jika terduga pelanggar HAM ikut kontestasi politik. Salah satunya, kasusnya tidak akan bisa diselesaikan.
“Lebih baik kita berpikir secara konstruktif, bahwa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat diadili terlebih dahulu,” ungkap dia.
Baca juga: KontraS: Pemerintahan Jokowi Sangat Bermasalah Terkait HAM |