Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 5 September 2024 16:28
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016. Pemberian perlindungan diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 2 September 2024.
"Memutuskan memberikan program perlindungan pada tujuh orang terlindung dengan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, dan rehabilitasi psikologis," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2024.
Sri mengatakan para terpidana berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum peninjauan pembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon. LPSK juga memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK.
Ketujuh terpidana ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA). Mereka dipastikan akan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural.
"Dan pengawalan serta pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar Sri.
Selain itu, LPSK memberikan perlindungan tambahan berupa perlindungan fisik terhadap terpidana Sudirman. Yakni, pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.
"Perlindungan fisik dilakukan lewat pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon serta pengawasan yang dikerjasamakan dengan Lapas," ungkap dia.
Sri Suparyati menambahkan selain menerima permohonan perlindungan, LPSK berharap Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. Usai diperiksa di Polda Jabar, Sudirman masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon.
Pertimbangan untuk memindahkan Sudirman adalah untuk kemudahan akses kunjungan keluarga dan lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon. LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan. agar menempatkan kembali terpidana Sudirman ke Lapas Kelas I Cirebon.