Ilustrasi GBK/Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 12:37
Jakarta: Gelora Bung Karno (GBK) dan Pelabuhan Tanjung Priok diusulkan dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Usulan merespons Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Aset seperti GBK dan pelabuhan (Tanjung Priok) kalau bisa dikelola (pemprov) menjadi salah satu potensi mendapatkan pajak," kata Sekretaris Komisi C DPRD Jakarta Yusuf kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024.
GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok saat ini merupakan aset pemerintahan pusat. Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan diharapkan membuat pengelolaan aset itu dilimpahkan ke pemprov.
Baca: Jakarta jadi Daerah Khusus, Pengguna Transportasi Umum Mesti Masif |