GBK hingga Tanjung Priok Diusulkan Dikelola Pemprov Jakarta

Ilustrasi GBK/Medcom.id

GBK hingga Tanjung Priok Diusulkan Dikelola Pemprov Jakarta

Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 12:37

Jakarta: Gelora Bung Karno (GBK) dan Pelabuhan Tanjung Priok diusulkan dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Usulan merespons Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Aset seperti GBK dan pelabuhan (Tanjung Priok) kalau bisa dikelola (pemprov) menjadi salah satu potensi mendapatkan pajak," kata Sekretaris Komisi C DPRD Jakarta Yusuf kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024.

GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok saat ini merupakan aset pemerintahan pusat. Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan diharapkan membuat pengelolaan aset itu dilimpahkan ke pemprov.
 

Baca: Jakarta jadi Daerah Khusus, Pengguna Transportasi Umum Mesti Masif

"Kita tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat tentang aturan di bawahnya UU DKJ," papar dia.

Yusuf mendorong keputusan presiden (kepres) soal pemindahan ibu kota mencakup beleid yang mengatur tentang aset negara. Sehingga, Pemprov Jakarta memiliki dasar hukum mengelola GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok.

"Mudah-mudahan meski Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, pendapatannya melebihi ketika berstatus ibu kota,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)