Jakarta jadi Daerah Khusus, Pengguna Transportasi Umum Mesti Masif

Ilustrasi Jakarta/Medcom.id

Jakarta jadi Daerah Khusus, Pengguna Transportasi Umum Mesti Masif

Theofilus Ifan Sucipto • 29 April 2024 16:13

Jakarta: Ketua Komisi B DPRD Jakarta Ismail ingin penggunaan transportasi massal makin masif. Sikap itu merespons kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Secara umum saya setuju bahwa kita ingin optimalkan penggunaan kendaraan transportasi massal," kata Ismail saat dihubungi, Senin, 29 April 2024.

Menurut Ismail, kemacetan menjadi masalah klasik di Jakarta. Problem tersebut mendatangkan sejumlah kerugian.

"Baik kerugian materi, maupun non-materi, dan kesehatan mental. Termasuk masalah polusi," papar dia.
 

Baca: Pemprov Jakarta Bakal Memprioritaskan Cakupan Air Bersih

Ismail menyebut RUU DKJ memuat kebijakan menarik untuk mengentaskan kemacetan. Yakni, soal pembatasan kendaraan pribadi.

"Itu (pembatasan kendaraan pribadi) sesuatu yang harus dikaji lagi apakah itu memang jadi satu-satunya solusi atau ada solusi lain," ujar dia.

Ismail mencontohkan pembatasan kendaraan pribadi bakal berdampak pada keuangan daerah. Sebab, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen pajak yang menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)