Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti. (medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 10 October 2024 18:57
Jakarta: Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah menerima buronan Tiongkok kasus penipuan investasi dengan sistem ponzi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Polri akan memverifikasi identitas buronan terlebih dahulu sebelum diekstradisi ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
"Terhadap subjek red notice yang disampaikan oleh Bapak Dirjen (Imigrasi Silmy Karim) pada hari ini, kami menerima dan selanjutnya kami akan melakukan langkah-langkah verifikasi dan validasi terhadap apa yang diduga serta disangkakan kepada yang bersangkutan," kata Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Oktober 2024.
Verifikasi identitas diperlukan untuk memastikan LQ alias Joe Lin (JL) adalah orang yang sama dan benar tersangka penipuan investasi dengan kerugian Rp210 triliun. Pasalnya, LQ masuk ke Indonesia dengan paspor berkebangsaan Turki atas nama Joe Lin.
Krishna menjelaskan berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, Kapolri dan Jaksa Agung dapat memerintahkan penahanan yang dimintakan oleh negara lain atas dasar alasan yang mendesak. Dengan catatan, penahanan itu tidak bertentangan dengan hukum Negara Republik Indonesia.
"Jadi, kaitan dengan hal tersebut, kami akan mengkoordinasikan di lingkungan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan melakukan verifikasi dan validasi terhadap yang bersambutan untuk melakukan langkah-langkah lanjut," ujar jenderal bintang dua itu.
Krishna menuturkan ada berbagai mekanisme yang harus dilalui untuk pemulangan pelaku kejahatan. Mekanisme yang berlaku terhadap kedua negara yang paling utama adalah ekstradisi. Ekstradisi itu dilakukan secara resiprokal.
"Apabila kami juga mempunyai buruan di luar negeri, mereka juga bisa melakukan upaya bantuan yang sama. Oleh karena itu, kami akan melakukan review terhadap buronan tersebut dan mengkomunikasikan dengan kementerian/lembaga lain termasuk Kementerian Luar Negeri untuk melakukan validasi terhadap identitas yang bersangutan terlebih dahulu," tutur Krishna.
Krishna melanjutkan baru setelah itu Polri melakukan langkah-langkah hukum lanjutan terhadap penanganan subjek
red notice yang ditangkap Imigrasi. Yakni ekstradisi pelaku kejahatan tersebut ke Tiongkok.
"Jadi, antara Polri dengan Imigrasi, kami sudah terbiasa di lapangan, dimana pun bahkan dalam setiap pertemuan Interpol kami selalu bersama untuk menjaga wilayah Indonesia dari ancaman
transnational crime," ujar Krishna.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai menangkap buronan internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Pelaku berinisial LQ yang merupakan tersangka kasus penipuan investasi dengan total kerugian Rp210 triliun.
"Diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan penipuan investasi fiktif menggunakan skema ponzi yang melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian, ini yang menarik 210 triliun rupiah atau dalam mata uang China itu 100 miliar," kata Silmy Karim dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan.
Silmy mengatakan LQ ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada Selasa, 1 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan setelah terdeteksi cekal dan tertolak
autogate serta menghindari pemeriksaan petugas.
Silmy menyebut sebelumnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024 untuk menangkap LQ. Pria 39 tahun itu diketahui secara ilegal mengumpulkan lebih dari CNY 100 miliar dari 50.000 orang korban warga Tiongkok.
Investiasi yang diiming-imingi ialah pembayaran pokok dan bunga serta pengembalian tahunan yang tinggi sebesar 6 persen hingga 10,1 persen. Setelah menjadi tersangka, LQ kabur da masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Singapore Arlines SQ0944 yang tiba pukul 19.00 Wita pada 26 September 2024.
Tim Imigrasi menelusuri mengidentifikasi para penumpang melalui teknologi
facial recognition. LQ teridentifikasi sebagai penumpang Singapore Arlines bernama Joe Lin. Pria yang berbeda nama itu masuk ke Indonesia menggunakan paspor kebangsaan Turki dengan nomor U23358200 yang identik dengan LQ.
"Begitu kami dapati identitas LQ yang diberikan Pemerintah RRT identik dengan profil salah satu penumpang, Joe Lin, kami langsung masukkan dia ke dalam daftar cegah agar lebih mudah kami ringkus," ungkap Silmy.