Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 29 August 2024 13:29
Jakarta: Ady Hariyadi, seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 dihadirkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Adi disebut mengetahui bahwa sepasang kekasih itu tewas karena kecelakaan lalu lintas.
"Ya kami kuasa hukum dari DPN Peradi yang saya wakilkan saat ini kami datang mau mengantarkan saudara Adi. Adi ini saksi yang melihat bahwa kejadiaan pada 27 (Agustus 2016) itu adalah kecelakaan," kata advokat dari Peradi Willard Malau di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Agustus 2024.
Willard menyebut Adi bukan orang Cirebon melainkan warga Kudus. Namun, berada di Cirebon saat peristiwa terjadi. Adi disebut datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan apa yang ia lihat dan alami di Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.
Pengakuan Adi ini disebut sebagai tindak lanjut dari pelaporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky. Saksi Adi akan dibawa ke hadapan penyidik untuk melengkapi keterangan dan saksi-saksi sebelumnya yang telah diminta oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Ini adalah saksi yang betul-betul (melihat) terjadi kecelakaan pada saat Eky dan Vina mereka menggunakan motor, bagaimana mereka terlempar ke trotoar dan terlempar lagi, maka pada saat itu dia (Adi) ada di lokasi," ungkap Willard.
Baca:
Tewasnya Vina dan Eky Diyakini karena Kecelakaan Tunggal |