Jadi Kurir Narkoba, 2 Pelajar SMA di Lampung Utara Dibekuk

Ilustrasi. (Foto: Dok. Medcom.id)

Jadi Kurir Narkoba, 2 Pelajar SMA di Lampung Utara Dibekuk

Medcom • 24 January 2024 16:34

Lampung Utara: Dua pelajar salah satu SMA di Lampung Utara ditangkap polisi usai menjadi kurir narkotika, Rabu, 24 Januari 2024. Keduanya berinsial EMS, 16, asal Kelapa Tujuh, Kotabumi, serta MAK, 17, warga Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP Widodo Prasojo menjelaskan penangkapan kedua pelajar itu berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika, jenis tembakau sintetis di daerah Jalan Melati 2, Desa Candimas.

"Dibantu warga, petugas berhasil mengamankan kedua orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis," kata dia.
 

Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi dan 5 Kg Sabu Asal Malaysia di Batam

Selain menangkap kedua pelajar itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 26 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 16,5 gram, 5 potongan lakban, 1 ponsel pintar.  "Lalu, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah BE-2554-BT serta 1 buah dompet warna batik putih," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), jo Pasal 132 Ayat (1) dan, atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lampost)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)