Doni Salmanan (Foto: instagram)
Media Indonesia • 26 September 2024 14:45
Bandung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Jawa Barat (Jabar), mengeksekusi barang bukti berupa uang perkara tindak pidana umum terkait kasus Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Proses eksekusi ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024 dan dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2024, bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan menjelaskan, dalam pelaksanaan eksekusi ini, barang bukti uang yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Total uang rampasan yang disetorkan terdiri dari Rp7.514.192.641 serta Uang dalam bentuk 1.300 USD.
"Proses eksekusi ini, merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah barang bukti yang bernilai tinggi, serta dakwaan atas tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan teknologi informasi," jelas Haryono.
Menurut Haryono, kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A dalam Putusan Nomor 576/PIDSUS/2022/PN.BLB tanggal 1 Desember 2022. Pada putusan ini, Doni Salmanan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
Baca: Vonis Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara |