Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barang Bukti Kasus Robot Trading Doni Salmanan

Doni Salmanan (Foto: instagram)

Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barang Bukti Kasus Robot Trading Doni Salmanan

Media Indonesia • 26 September 2024 14:45

Bandung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Jawa Barat (Jabar), mengeksekusi barang bukti berupa uang perkara tindak pidana umum terkait kasus Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Proses eksekusi ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024 dan dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2024, bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan menjelaskan, dalam pelaksanaan eksekusi ini, barang bukti uang yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Total uang rampasan yang disetorkan terdiri dari Rp7.514.192.641 serta Uang dalam bentuk 1.300 USD.

"Proses eksekusi ini, merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah barang bukti yang bernilai tinggi, serta dakwaan atas tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan teknologi informasi," jelas Haryono.

Menurut Haryono, kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A dalam Putusan Nomor 576/PIDSUS/2022/PN.BLB tanggal 1 Desember 2022. Pada putusan ini, Doni Salmanan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
 

Baca: Vonis Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara

"Barang bukti dalam kasus ini meliputi sejumlah aset, di antaranya beberapa kendaraan mewah yang dirampas untuk negara. Namun, putusan ini kemudian diperkuat dan diperbarui oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 1/PID.SUS/2023/PT/BDG tanggal 21 Februari 2023," bebernya.

Pada tingkat banding lanjut Haryono, pengadilan meningkatkan hukuman bagi Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan juga tetap dijatuhkan.

"Pengadilan Tinggi juga memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita, termasuk uang sebesar Rp 7.514.192.631,- dan USD1.300, dirampas untuk negara. Tidak hanya itu, sejumlah kendaraan mewah seperti mobil Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, serta beberapa motor sport kelas atas turut disita," terangnya.

Haryono menambahkan, kasasi yang diajukan oleh Doni Salmanan ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 3692 K/PID.SUS/2023 tanggal 15 Agustus 2023. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan dari Penuntut Umum maupun permohonan kasasi dari terdakwa, serta memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-. Dengan demikian, putusan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar tetap berlaku.

"Upaya terakhir yang dilakukan oleh Doni Salmanan berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 501 PK/PID.SUS/2024 tanggal 15 Mei 2024. Dengan penolakan ini, seluruh putusan sebelumnya tetap berlaku dan terdakwa harus menjalani hukuman sebagaimana yang telah ditetapkan,"  imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)