Jajaran Polres Bantul saat melakukan pengecekan tempat kejadian perkara kecelakaan KA Taksaka menabrak truk molen di Kecamatan Sedayu. Dokumentasi/Istimewa
Ahmad Mustaqim • 28 September 2024 12:27
Yogyakarta: Polres Bantul, Yogyakarta tak menahan sopir truk molen, Suhatman yang diduga menerobos perlintasan kereta api dan berujung kecelakaan dengan KA Taksaka. Meski demikian, sopir tersebut bisa dijerat pidana dengan dua pasal.
"Kami menunggu laporan resmi daru KAI, karena sampai saat ini belum membuat laporan," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffrey Pranawidnyana dihubungi, Sabtu, 28 September 2024.
Jeffrey mengatakan pihak hukum dari PT KAI sempat ke unit laka Polres Bantul tetapi belum membuat laporan resmi. Saat itu, pihak KAI baru sebatas berkonsultasi. Menurut dia, pengemudi truk bisa dikenakan pasalnya 310 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun dan denda 2 juta rupiah. Pasalnya, peristiwa kecelakaan itu menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
"Kerugian (akibat) kerusakan menurut PT KAI bisa mencapai Rp2 miliar," ujarnya.
Jeffrey juga mengungkapkan sopir teuk juga bisa dikenakan pasal 360 KUHP karna kealpaan menyebabkan orang luka ringan. Ancaman pidananya yakni maksimal 9 bulan.
"Sampai saat ini masih pendalaman perkara, dan belum ditetapkan tersangka," kata dia.
Meski demikian, jajaran Polres telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara. Menurut dia, kasus akan lanjut penyidikan apabila otoritas KAI membuat laporan.
"(Sopir truk) belum dilakukan penahannya, tapi dengan syarat kooperatif, karena bila laporan sudah dibuat tentunya akan naik kasusnya," ujarnya.
Pihak KAI pun belum memastikan apakah akan membuat laporan. Otoritas pengelola KA itu masih tahap koordinasi. "Sejauh ini kami masih tahap koordinasi dulu dengan Polres Bantul," kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mencatat kerugian akibat kecelakaan antara KA Taksaka dengan truk molen di Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul mencapai hampir Rp2 miliar. Kerugian itu akibat
"Akibat kejadian tersebut, Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian yang ditaksir sebesar total Rp1.981.868.044,-," kata kata EVP Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo dalam rilisnya, Kamis, 26 September 2024.
Kerugian kecelakaan di JPL 714, KM 530+7/8 Sentolo - Rewulu, Kecamatan Sedayu tersebut mulai dari lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery dan bangunan pos penjaga perlintasan. Bahkan, salah satu gerbong eksekutif merupakan generasi terbaru 2024.
Peristiwa tersebut juga berdampak pada awak masinis, Fajar Sidiq, dan asisten masinis KA yang mengalami luka-luka. Dampak lain juga dialami para pelanggan pada 12 kereta api yang mengalami keterlambatan.
"Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan adanya kecelakaan ini, padahal pada perlintasan tersebut kami bersama stakeholder telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan," kata Bambang.