KPK Kaji Pasal Perintangan Penyidikan Atas Perlawanan Kubu Hasto

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Kaji Pasal Perintangan Penyidikan Atas Perlawanan Kubu Hasto

Candra Yuri Nuralam • 26 June 2024 08:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan terhadap kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi. Kedua orang itu melapor ke banyak lembaga usai diperiksa di kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

“Perlawanan dari HK (Hasto Kristiyanto) dan KS (Kusnadi) apakah akah dikenakan pasal perintangan pasal 21 (perintangan penyidikan), ya nanti masih kita kaji seperti apa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin, 26 Juni 2024.

Meski begitu, pengkajian itu bukan prioritas. Penyelesaian kasus dan pencarian Harun akan diutamakan KPK saat ini.

“Yang jelas sebetulnya kita sedang memfokuskan seperti apa pada saat proses awal dari penanganan perkara ini,” ujar Asep.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024. Dia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.

“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
 

Baca juga: Menkumham Bantah Lindungi Harun Masiku


Kusnadi enggan memerinci waktu pertemuannya dengan Harun. Dia bergegas pergi meninggalkan markas KPK setelah itu.

Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa terkait kasus ini yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan diklaim hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP.

“(Ditanya) percakapan saya dengan staf, staf DPP,” ujar Kusnadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)