Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Siti Yona Hukmana • 19 June 2024 22:24
Jakarta: Polri mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam. Tujuh terpidana kasus pembunuhan ini disebut sempat meminta grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho merinci ketujuh terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Grasi diajukan ke kepala negara pada 2019.
"Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden (Jokowi). Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Dalam permohonan grasi itu, Sandi mengungkap bahwa ketujuh terpidana mengaku bersalah. Bahkan, mereka menyesali perbuatannya. Sandi pun membacakan isi pernyataan dalam grasi tersebut.
"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun," kata Sandi membacakan grasi para terpidana.
Baca juga: Polri Jamin Penanganan Kasus Pembunuhan Vina Secara Komprehensif |