Polri Sebut 7 Terpidana Pembunuhan Vina Mengaku Salah, Buktinya Ajukan Grasi

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Polri Sebut 7 Terpidana Pembunuhan Vina Mengaku Salah, Buktinya Ajukan Grasi

Siti Yona Hukmana • 19 June 2024 22:24

Jakarta: Polri mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam. Tujuh terpidana kasus pembunuhan ini disebut sempat meminta grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho merinci ketujuh terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Grasi diajukan ke kepala negara pada 2019.

"Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden (Jokowi). Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.

Dalam permohonan grasi itu, Sandi mengungkap bahwa ketujuh terpidana mengaku bersalah. Bahkan, mereka menyesali perbuatannya. Sandi pun membacakan isi pernyataan dalam grasi tersebut.

"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun," kata Sandi membacakan grasi para terpidana.
 

Baca juga: Polri Jamin Penanganan Kasus Pembunuhan Vina Secara Komprehensif

Sandi menyebut permohonan grasi ketujuh terpidana itu ditolak presiden. Putusan grasi tersebut teregistrasi dengan Nomor 14 G tahun 2020.

"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," pungkasnya.

Ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu, satu terpidana atas nama Saka Tatal, anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara dan bebas beberapa waktu lalu. 

Kemudian, satu tersangka lainnya atas nama Pegi Setiawan alias Perong baru ditangkap Selasa, 21 Mei 2024. Berkas Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis pagi, 20 Juni 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)