Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 30 September 2023 19:55
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan umum (pemilu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera membuat perbaikan atas beleid yang diyakini memberikan karpet merah bagi mantan koruptor.
"Sebagai Pemohon, kami menuntut agar KPU segera merevisi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 dengan menghapus syarat pidana tambahan bagi mantan terpidana yang inI ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 September 2023.
ICW juga meminta KPU menyisir kembali calon legislatif (caleg) yang sudah mendaftarkan diri. Eks koruptor yang dinyatakan berhak maju sebelumnya diminta dicoret.
"Harus segera dibarengi dengan upaya untuk mencoret calon anggota legislatif yang masih belum memenuhi syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana dari daftar calon sementara (DCS)," ucap Kurnia.
KPU juga diminta meminta maaf kepada masyarakat. Sebab, mereka telah membuat aturan yang membahayakan masyarakat dalam menentukan calon pemimpinnya.
"Kami juga mendesak agar jajaran Komisioner KPU untuk meminta maaf kepada masyarakat karena telah keliru dan ugal-ugalan dalam menyusun aturan mengenai syarat pencalonan anggota legislatif," tutur Kurnia.