Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil). Foto: Medcom.id/Roni.
Kautsar Widya Prabowo • 3 August 2023 20:49
Jakarta: Pemerintah menunda pemberian tanda kehormatan kepada sejumlah pihak. Mereka dinilai belum memenuhi syarat.
"Misalnya ada tujuh orang dari KPK itu ditunda karena belum saatnya," kata Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.
Hal serupa juga dialami Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Eks Wali Kota Bandung itu diusulkan menerima tanda kehormatan dari bidang perkoperasian.
"Itu (pengajuan tanda kehormatan kepada RK) ditunda dulu karena sekaran masih dalam tugas di kegubernuran. Itu (pertimbangan pemberian tanda kehormatan) yang nanti tentu lewat Mendagri (Kementerian Dalam Negeri) juga," ungkap dia.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyampaikan alasan lain penundaan pemberian tanda kehormatan dikarenakan orang tersebut sudah mendapat gelar serupa sebelumnya. Contoh, anggota Dewan Pengawas KPK Harjono.
"Misalnya Pak Harjono dari dewan pengawas KPK ini dulu sudah dapat ketika menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar dia.
Sebelumnua, Mahfud menggelar pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian tanda kehormatan. Kepala Negara menyetujui pemberian tanda kehormatan kepada 18 orang.