Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Polri membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pengungkapan kasus dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota.
"Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM bersubsidi kami segel, kami juga mengamankan tiga orang tersangka, pertama inisial Haji AW, BFP dan S," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam keterangan tertulis Rabu, 12 Juli 2023.
Hersadwi mengatakan kasus ini terungkap pada Selasa, 4 Juli 2023. Menurutnya, tersangka AW adalah seorang pedagang warga Kota Pasuruan, sedangkan tersangka BFP bekerja sebagai karyawan warga Pasuruan dan tersangka S merupakan warga Malang.
"TKP ada di tiga tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN," ungkapnya.
Polri menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yakni di gudang penyimpanan BBM Solar. Bukti itu berupa lima buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, satu tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, satu set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, serta BBM solar bersubsidi.
Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua, yakni dua tangki kapasitas 22 ribu liter, empat tangki kapasitas 30 kilo liter, dua tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter. Sedangkan di TKP ketiga menyita satu unit truk tangki transportir, satu unit truk tanpa badan tangki dan satu buah laptop.
"Dari kantor transportir kami sita satu unit alat ukur hidrometer minyak solar, satu bandel dokumen perusahaan, PO penjualan, serta dua unit truk yang dimodifikasi dan pelat nomor dan 32 QR kode pertamina," beber Hersadwi.
Ketiga tersangka menjalankan operasi ini sejak 2016. Para tersangka mengaku membeli solar 1 liter non subsidi seharga Rp6.800 dan dijual seharga Rp9 ribu.
"Keuntungan per/liter Rp2.200, dalam satu bulan rata-rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp660 juta," ujar Hersadwi.
GM Pertamina Patra Niaga Balinus, Dwi Puja Aristiya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim yang telah mengungkap kasus ini. Menurutnya, selama ini pertamina telah menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi.
Penyaluran dilakukan dengan aturan yang sudah jelas. Yakni tepat sasaran dan harus dinikmati oleh konsumen tertentu yang sudah disyaratkan oleh pemerintah.
"Dari pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim," kata Dwi Puja.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang Menjadi UU Juncto Pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar," tegas Hersadwi.