Pria di Dumai Jual Mantan Istri ke Hidung Belang

ilustrasi medcom.id

Pria di Dumai Jual Mantan Istri ke Hidung Belang

Media Indonesia • 18 June 2023 21:55

Dumai: Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial MI, 19. Ini lantaran MI menjual mantan istrinya berinisial WA, 18, kepada pria hidung belang di suatu wisma, Kota Dumai, Jumat (16 Juni) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, tersangka MI ditangkap petugas saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

"Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan mantan istri ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara," kata Nandang, Minggu, 18 Juni 2023.

Pelaku menawarkan mantan istrinya tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp250 ribu. Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp150 ribu. Polisi menyita barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut.

"Tersangka mengambil keuntungan setiap transaksi," ujar Nandang.

Tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Karenanya, dia terpaksa menjual mantan istrinya. "Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma Cemara lalu kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50persen.

Pengakuan korban, sebelum ini dirinya pernah dijual oleh dua laki-laki bernama Arif dan Syahwal melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut," jelas Nandang.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang mengatakan bahwa di Wisma Cemara ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka MI.

"Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka berada di halaman Wisma Cemara. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka," ungkap Nandang.

Tersangka lantas menunjukkan kamar 209 di Wisma Cemara. Tim menemukan di kamar tersebut korban serta satu kondom merek Sutra.

"Selanjutnya tersangka, korban, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut," ujar Nandang.

?Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya. "Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Nandang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)