Wakil Ketua KPK Enggan Beberkan Kronologi Pencopotan Brigjen Endar
12 April 2023 14:35
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron enggan membeberkan kronologi pengambilan keputusan pencopotan Brigjen Endar Priantoro yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Lebih baik nanti Dewas saja yang menyampaikan. Tentang materi nanti tanyakan ke Dewas saja," kata Nurul Ghufron usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (12/4/2023).
Ia diperiksa bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengenai pemberhentian Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro.
Sebelumnya, Endar melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April lalu. Laporan tersebut dibuat karena dugaan pelanggaran kode etik dan kejanggalan dalam pencopotan dirinya dengan pertimbangan yang tidak tepat.
Ia membawa sejumlah dokumen, salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin Endar tetap menjadi Dirlidik KPK sampai 2024.
Perpanjangan penugasan yang dilakukan Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret itu, merupakan hal yang sah untuk membuat Endar tetap di KPK.
Namun, KPK mengklaim tidak ada permintaan perpanjangan masa jabatan Endar, karena masa jabatannya di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
Alhasil, KPK langsung menunjuk Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) menggantikan posisi Brigjen Endar.