Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Kautsar Widya Prabowo • 19 August 2023 08:20
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan khusus dan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 dan 51 Tahun 2023.
Pasal 2 ayat (1) Perpres 50 Tahun 2023 dijelaskan tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai KPK tiap bulannya. Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Meski begitu, tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada semua pegawai KPK. Seperti pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan pegawai menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpres 50 Tahun 2023.
Dalam lampiran Perpres 50 tahun 2023 dirinci ada 17 kelas jabatan di lingkungan KPK. Tunjangan kinerja yang diberikan bervariasi.
Seperti kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp2.531.250. Sementara kelas jabatan 17 merupakan kelas jabatan tertinggi yang menerima tunjangan kinerja tiap bulan sebesar Rp33.240.000.
Sementara itu, pada Perpres 51 tahun 2023 tentang tunjangan khusus bagi pegawai KPK terdiri dari sembilan pasal. Pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan tunjangan khusus yang diberikan setiap bulan ini diberikan kepada pegawai di KPK yang dialihkan menjadi ASN dan yang mengalami penurunan penghasilan.
Kemudian, Perpres 51 Tahun 2023 ini dijelaskan pemberian tunjangan khusus turut diberikan kepada jaksa hingga anggota Polri yang ditugaskan di KPK. Sementara penetapan besaran tunjangan khusus ini akan dilaksanakan pejabat pembina kepegawaian KPK.
Dalam lampiran Perpres 51 tahun 2023 dijelaskan untuk pegawai dengan status kelas jabatan 1 di KPK diberikan tunjangan khusus minimum sebesar Rp350.000 dan maksimum sebesar Rp612.500.
Sementara pegawai dengan kelas jabatan 17 merupakan kelas jabatan tertinggi yang menerima tunjangan khusus tiap bulan dengan nilai minimum sebesar Rp29.750.000 dan maksimum sebesar Rp35.000.000.