Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Informasi itu diulik dengan memeriksa karyawan Bank Mandiri Ventho Daniel Batuan Siahaan.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai transaksi perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas tersangka yang dimaksud. Informasi serupa sejatinya ingin diulik dengan memanggil Group Head Compliance & Anti Money Laundering PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Juliser Sigalingging, namun, dia tidak hadir.
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ucap Ali.
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap, karena ada temuan kerugian negara.
KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan.