KPU.
Penuhi Asas Luber Jurdil, KPU Ajak Masyarakat Pantau Tahapan Pendaftaran Bacaleg
6 May 2023 18:50
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pemantauan selama tahap pencalonan anggota legislatif di tingkat DPR RI sampai DPRD kabupaten/provinsi. Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan upaya tersebut untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan tahapan pencalonan memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Idham menjelaskan pihaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif melalui dua cara. Pertama, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pada 19-28 Agustus 2023.
"Peran serta masyarakat sangat besar karena KPU berkomitmen mengedepankan prinsip deliberatif di semua tahapan pemilu dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang terdapat di dalam Pasal 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," kata Idham kepada Media Indonesia, Sabtu (6/5/2023).
Meski mewajibkan publik untuk menyantumkan salinan KTP-el saat memberikan masukan dan tanggapan, Idham menyebut pihaknya akan melindungi identitas masyarakat. Tanpa salinan KTP-el, Ia menegaskan masukan dan tanggapan masyakarat tidak akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.
Adapun cara kedua adalah meminta masyarakat untuk mengakses daftar riwayat hidup para bacaleg yang namanya telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Untuk memublikasikan daftar riwayat hidup, Idham menyebut KPU harus meminta izin kepada para bakal calon. Sebab, daftar riwayat hidup merupakan salah satu informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kendati demikian, pihaknya akan mempersuasi pimpinan para partai politik guna meyakinkan para bakal calon untuk mengizinkan KPU memublikasikan riwayat hidup ke masyarakat. Pada gelaran pemilu sebelumnya, Idham mengungkap hanya sekitar 50?leg saja yang bersedia dibuka daftar riwayat hidupnya.
"Tentunya ini menjadi perhatian KPU ke depan untuk memastikan publik dapat mengetahui daftar riwayat hidup calon," katanya.
Terpisah, anggota Bawaslu RI, Totok Haryono mengatakan pihaknya menempatkan tim di setiap kantor KPU, baik KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota selama proses pengajuan daftar bacaleg sejak 1-14 Mei 2023. Bawaslu, lanjutnya, juga meminta KPU untuk memberikan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar dapat mengawasi secara bersama-sama dan meminimalkan potensi banjir sengketa.
"Bagaimana kita bisa mengawasi KPU kalau objek pengawasannya (Silon) tidak kita miliki?" ujar Totok.
Ia menjelaskan beberapa potensi sengketa yang dapat timbul selama proses pencalegan disebabkan karena masalah unggah data pada Silon, perbedaan pendapat soal ijazah, serta keterlambatan dalam memberikan surat pemberhentian bagi para ASN, TNI/Polri, serta perangkat desa yang ingin menjadi bacaleg.
Menanggapi permintaan Totok, Idham menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan akses Silon terhadap Bawaslu. Selain itu, KPU juga terus berupaya untuk memperbaiki sarana informasi dan teknologi agar proses verifikasi administrasi dapat berjalan dengan lancar.
"Bawaslu punya hak untuk melakukan pengawasan, benar sekali. Nanti Bawaslu kita akan berikan kesempatan untuk membaca dokumen yang diberikan partai politik. Jadi akses (Silon) kita berikan kepada Bawaslu," pungkas Idham.