Foto: Istimewa
Pengacara Lukas Enembe Diduga Minta Saksi Tak Kembalikan Uang Suap dan Gratifikasi
9 May 2023 19:31
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Roy diduga memengaruhi saksi sampai pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi berjalan lambat.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan salah satu bisikan Roy yakni meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang panas yang berkaitan dengan kasus. Padahal, uang itu sudah diminta penyidik.
"SRR (Stefanus Roy Rening) diduga juga menyarankan dan memengaruhi saksi lain agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK," kata Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Ghufron enggan memerinci total uang dan pihak yang diminta mengembalikan uang itu. KPK kini masih melakukan pendalaman terkait dugaan itu.
Sebelumnya, KPK merespons Stefanus Roy Rening yang menyebut dirinya memiliki hak imunitas dalam membela kliennya. Kedaulatan itu bisa gugur jika adanya pelanggaran hukum.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan gugurnya hak itu diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/ 2013 dan Nomor 7/PUU-XVI/2018. Pengacara dilarang melakukan pembelaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksud pun gugur dengan sendirinya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).
Ali menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat dalam menetapkan Roy sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Tudingan terkait hak imunitas yang dilanggar KPK dinilai cuma alibi untuk menghindari kesalahannya.
"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," lanjut Ali.