NEWSTICKER

Korban TPPO Pasutri di Jakbar Dijanjikan Jadi Cleaning Service di Arab Saudi

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Korban TPPO Pasutri di Jakbar Dijanjikan Jadi Cleaning Service di Arab Saudi

Siti Yona Hukmana • 8 June 2023 22:27

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 22 korban yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri), AG dan F. Ke-22 calon pekerja migran ilegal itu dijanjikan menjadi cleaning service di Arab Saudi.

"Para tersangka merekrut korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023.

Tipu jahat pasutri itu digagalkan Polda Metro Jaya. Sebanyak 15 dari 22 korban berhasil diselamatkan di rumah penampungan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sementara itu, 7 korban lainnya ditemukan di sebuah perusahaan PT UBS, Cijantung, Jakarta Timur.

Dari 22 orang korban rata-rata merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, belum diketahui alasan kedua pelaku merekrut warga NTB. Dalam perekrutan, pasutri F dan AG tidak bekerja sendiri.

"Saudara AG dan si F itu tidak bekerja sendiri. Jadi nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal, karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan," ujar Auliansyah.

Auliansyah belum merinci biaya yang dikeluarkan para korban untuk keberangkatan ke Arab Saudi. Polda Metro akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, khususnya membahas soal penempatan 22 korban di panti rehabilitasi.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial yang nanti akan kami tempatkan di balai rehabilitasi sosial milik Kemensos yaitu di Watunas Mulia Jaya rumah perlindungan di Bambu Apus," ucap Auliansyah.

Pasutri telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Polsi menyita berbagai macam alat bukti di antaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.

Kedua pelaku dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggi Tondi)