2 Bos PT SMA Didakwa Menyuap 3 Pejabat Bandung untuk Dapat Proyek CCTV

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

2 Bos PT SMA Didakwa Menyuap 3 Pejabat Bandung untuk Dapat Proyek CCTV

Candra Yuri Nuralam • 5 July 2023 15:17

Jakarta: Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek CCTV dan ISP di Bandung Smart City hari ini, 5 Juli 2023. Keduanya didakwa memberikan suap ke tiga pejabat.

"Memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp702.221.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Eka Saputra dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 5 Juli 2023.

Duit itu masuk ke kantong Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal.

Duit itu dimaksudkan agar Yana dan Dadang melalui Khairur membuat keputusan yang menyebut perusahaan Benny dan Anderas mendapatkan proyek pengerjaan CCTV. Produk yang ditawarkan bermerek Huawei.

"Yang bertentangan dengan kewajibannya," ucap Hendra.

Kasus ini bermula ketika Andreas meminta Khairur agar PT SMA mendapatkan proyek pemeliharaan CCTV yang dilakukan dengan metode penunjukkan langsung. Khairur dijanjikan fee sebesar 10 sampai 20 persen dari nilai proyek dengan dalih 'atensi ke pimpinan'.

Benny dan Andreas kemudian memberikan dokumen administrasi pengadaan CCTV ke Khairur pada Oktober 2022. Berkas itu juga berisikan penawaran empat perusahaan lain yang dipinjam.

Total, Benny dan Andreas mendapatkan empat proyek. Selanjutnya, keduanya memberikan uang Rp80.000.000 ke Khairur atas sepengetahuan Yana dan Dadang untuk melunasi kesepakatan awal pada 25 November 2023.

PT SMA juga ditunjuk menjadi kontraktor pengadaan CCTV di Bandung untuk Tahun Anggaran 2023. Khairur dan Dadang beserta rombongan juga sempat diajak ke Bangkok-Thailand untuk melihat kecanggihan kamera pengawas merek Huawei.

Total, mereka mendapatkan fasilitas pesawat, hotel, dan transportasi lokal. Semuanya ditanggung oleh PT SMA.

"Yang keseluruhannya berjumlah Rp321.401.000 melalui PT Wisata Jaya Travelindo yang mengurus paket perjalanan tersebut," ucap Hendra.

Atas perjalanan itu, Dadang dan Khairur semakin mantap memilih PT SMA menjadi pemenang proyek. KPK juga mengendus adanya barang mewah yang diberikan untuk para terdakwa.

"Bahwa perbuatan terdakwa I (Benny) dengan terdakwa II (Andreas) memberi sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp702.221.000," ujar Hendra.

Atas perbuatannya, Benny dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)