Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 27 June 2023 19:18
Jakarta: Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Diharapkan, laporan disampaikan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan itu ditindaklanjuti.
"Kita berharap ini (laporan) bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia," kata Ken di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
Panji dilaporkan dengan pasal penodaan agama. Ada sejumlah pertimbangan pasal tersebut digunakan menjerat Panji.
Pertama, pernyataan Panji yang menyebutkan Alquran bukan firman Allah SWT. Hal itu dinilai sebagai sebuah penyesatan.
"Panji Gumilang mengatakan bahwa Alquran itu bukan wahyu ilahi, tapi perkataan Nabi Muhammad SAW. Ini yang diduga merupakan penyesatan," ungkap dia.
Penyesatan itu ditambah dengan mengubah pernyataan qalallahu ta'ala fil qur'anil karim. Kalimat tersebut diganti dengan qalarusulullohi shalallahu alaihi wasallam fil qur'anil karim.
"Lah ini, qolarusululloh yang juga merupakan penyesatan," ujar mantan narapidana terorisme (napiter) itu.
Laporan terhadap Panji teregisterasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Selain itu, Ken mengapresiasi Wakil Presiden Maruf Amin dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mendorong agar kasus ini cepat diselesaikan. Diharapkan, penindakan Panji bisa meredam persoalan yang terjadi di Al Zaytun.
Sebelumnya, Panji dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung menilai Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al Zaytun.
Banyak pernyataan Panji yang diduga telah menistakan agama. Pertama, menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.
Panji juga meyebut Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah SWT. Pernyataan ini dinilai perbuatan penistaan agama kedua yang dilakukan Panji.
Laporan terhadap Panji teregisterasi dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.