Mentan Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres oleh DJBC di Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari.
Mentan: Impor Pangan Ilegal Ancam Keberlanjutan Swasembada dan Daya Beli
Andika Fauzan Azhari • 22 September 2026 13:51
Jakarta: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan maraknya praktik impor pangan ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan program swasembada pangan serta memukul daya beli puluhan juta petani dan konsumen di tanah air.
Menurut dia, masuknya komoditas beras hingga bahan pangan ilegal ke pasar domestik dinilai merusak tata kelola rantai pasok dan memicu distorsi harga secara masif.
Hal ini disampaikan menyusul penindakan terhadap puluhan kontainer beras impor ilegal yang berhasil dicegat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di berbagai simpul logistik nasional. Penyelundupan komoditas pangan ini dinilai sangat meresahkan karena tetap marak terjadi di tengah upaya keras pemerintah menjaga stabilitas pasokan pangan mandiri.
"Kita sudah swasembada, tapi masih ada penyelundupan. Memang ini menggiurkan. Ini merugikan petani kita, 115 juta petani yang dirugikan kalau ada impor seperti ini. Penyakitnya kita waspadai, kemudian merugikan petani juga dari segi jumlah beras," tegas Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

(Pengungkapan impor ilegal beras oleh DJBC. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari)
Ancaman penyakit hingga manipulasi kualitas beras
Selain ancaman banjirnya stok beras ilegal, Mentan menyoroti risiko masuknya penyakit tanaman atau ternak yang dibawa oleh komoditas impor tanpa melalui pengawasan karantina ketat.
Pengalaman masa lalu menunjukkan, kecolongan komoditas ilegal dari luar negeri pernah memicu kerugian ekonomi bernilai puluhan triliun rupiah di sektor pertanian dan peternakan domestik.
Tak hanya itu, praktik curang di pasaran juga diperparah oleh modus manipulasi kualitas dan label harga. Beras kualitas biasa kerap dikemas ulang (repacking) menggunakan label beras premium atau beras fortifikasi untuk dijual dengan harga jauh di atas ketentuan, sehingga menggerus daya beli masyarakat secara luas.
"Dulu merugikan petani beras dan merugikan konsumen 286 juta orang, itu adalah beras premium. Ini labelnya premium, tetapi beras biasa. Kerugiannya adalah kurang lebih Rp90 triliun. Fortifikasi labelnya, tetapi berasnya biasa. Harganya Rp13 ribu dijual Rp56 ribu, harganya Rp13 ribu dijual Rp40 ribu. Ini salah satu yang mengangkat harga beras," tambah Amran.
Untuk melindungi perekonomian nasional dan mata pencaharian jutaan petani, Kementerian Pertanian bersama Bea Cukai, Bareskrim Polri, serta Kejaksaan RI berkomitmen memperketat pengawasan perbatasan dan mendorong sanksi hukum pidana maksimal bagi para pelaku tindak pidana mafia pangan.