Daftar Tarif Listrik September 2026 untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri

Ilustrasi. Foto: dok PLN.

Daftar Tarif Listrik September 2026 untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri

Ade Hapsari Lestarini • 21 September 2026 19:50

Jakarta: Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN untuk golongan rumah tangga, bisnis, dan industri tidak mengalami perubahan pada September 2026. Tarif yang berlaku masih sama dengan periode sebelumnya.

Melansir laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Penetapan tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, mulai dari nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lantas, berapa tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri pada September 2026?



Ilustrasi. Foto: dok istimewa.
 


Daftar tarif listrik rumah tangga, bisnis, dan industri periode september 2026


Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada periode September 2026 berdasarkan golongan pelanggan:
 

Tarif listrik pelanggan rumah tangga

  • R-1/TR 900 VA nonsubsidi: Rp1.352 per kWh.
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
 

Tarif listrik subsidi rumah tangga


Pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga yang memperoleh subsidi. Berikut rinciannya:
  • R-1/TR 450 VA subsidi: Rp415 per kWh.
  • R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.
 

Tarif listrik pelanggan bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
 

Tarif listrik pelanggan industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.

Pemerintah mempertahankan tarif listrik hingga akhir September 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Tarif listrik tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya terdapat pada mekanisme pembayaran, bukan tarif listrik per kWh yang dikenakan. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Ade Hapsari Lestarini)