110 Titik Parkir di Yogyakarta Kini Terapkan Pembayaran QRIS

Tanda larangan parkir pada salah satu ruas jalan di Kota Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

110 Titik Parkir di Yogyakarta Kini Terapkan Pembayaran QRIS

Ahmad Mustaqim • 23 September 2026 18:44

Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta terus mendorong digitalisasi pembayaran parkir melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai salah satu upaya menekan praktik pungutan liar (pungli). Hingga kini, penerapan pembayaran berbasis QRIS sudah menjangkau 110 titik parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan penerapan transaksi nontunai akan diperluas secara bertahap di berbagai wilayah Kota Yogyakarta.

"Kami upayakan bagaimana cashless itu juga bisa kita lakukan secara bertahap di wilayah Kota Yogyakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Agus, digitalisasi pembayaran menjadi salah satu langkah untuk mengurangi potensi pungli, terutama pada layanan parkir di tepi jalan umum. Saat ini, sekitar 200 juru parkir di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta telah menggunakan sistem pembayaran QRIS.

Ratusan juru parkir tersebut berada dalam pembinaan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Penggunaan pembayaran nontunai dinilai dapat membuat transaksi parkir lebih transparan, tertib, serta terintegrasi.

"Upaya ini terus kami perluas di berbagai lokasi," ujar Agus.
 


Selain memperluas penggunaan QRIS, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga meningkatkan pembinaan dan edukasi bagi para juru parkir. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul kasus dugaan pungli yang melibatkan layanan parkir di kawasan Alun-alun Selatan atau Alun-alun Kidul (Alkid).

Pembinaan diarahkan agar juru parkir memberikan pelayanan sesuai ketentuan serta menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat. Transparansi dalam proses pembayaran juga menjadi salah satu materi yang ditekankan.

Saat ini, tercatat 735 titik parkir resmi yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

"Edukasi maksudnya, bagaimana mereka melayani itu tidak melakukan hal-hal yang merugikan. Beberapa waktu yang lalu kami berikan pengetahuan tentang pelayanan prima dan lain-lain," ujarnya.


Salah satu sudut wilayah Malioboro Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim


Polisi Periksa Sejumlah Pihak

Di sisi lain, Polresta Yogyakarta masih melanjutkan penyelidikan terkait dugaan pungli parkir yang dialami manajemen Bolosego di kawasan Alkid. Sejumlah pihak, termasuk juru parkir, telah dimintai keterangan oleh kepolisian.

"Total lima saksi sudah kami periksa, termasuk beberapa juru parkir," kata Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, Rabu, 23 September 2026.

Dani mengatakan penyidik juga telah memeriksa seorang pengelola parkir berinisial L. Selain itu, polisi meminta keterangan dari P yang merupakan bagian dari paguyuban parkir di kawasan Alkid Yogyakarta.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik Bolosego berinisial D dan salah seorang karyawannya, A. Polisi turut mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah karyawan Bolosego yang bertugas di stan saat kejadian.

"Kemarin penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada karyawan food truck saudara D, G dan saudari N," kata dia.

Dani menambahkan, lima orang dari pihak food truck telah menjalani proses klarifikasi. Dua orang sudah memberikan keterangan, sedangkan tiga lainnya belum dimintai keterangan.

Selain itu, kepolisian telah memanggil dua pengelola parkir untuk memberikan keterangan. Secara keseluruhan, terdapat empat pengelola lahan parkir yang diundang dalam proses klarifikasi.

"Kalau dari pengelola lahan parkir ada empat yang diundang klarifikasi. Dua orang sudah memberikan penjelasan dan dua lainnya belum," ucap Dani.

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menyatakan seorang anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pungli terkait parkir di kawasan Alkid.

Meski telah dinyatakan bersalah, proses penjatuhan sanksi terhadap Aipda S belum selesai. Anggota tersebut masih harus menjalani persidangan internal oleh Propam Polresta Yogyakarta.

Proses tersebut menjadi bagian dari penanganan internal kepolisian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dalam kasus tersebut.

(Whisnu M)