Oknum Polisi Diduga Minta Jatah Makan ke Food Truck Bolosego,

Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan

Oknum Polisi Diduga Minta Jatah Makan ke Food Truck Bolosego,

Ahmad Mustaqim • 22 September 2026 23:06

Yogyakarta: Polresta Yogyakarta masih mendalami dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah pihak dalam aktivitas usaha Bolosego di kawasan Alun-alun Selatan atau Alun-alun Kidul (Alkid), Kota Yogyakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat.

Dalam penanganan internal, seorang personel Polsek Kraton berinisial Aipda S dinyatakan melakukan pelanggaran setelah berkomunikasi dengan pihak Bolosego dan meminta makanan saat usaha tersebut berjualan menggunakan food truck di kawasan Alkid.

"Satu anggota ini berkomunikasi dengan karyawan food truck melalui saluran telepon," kata Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan dihubungi, Selasa, 22 September 2026.

Aipda S kini ditempatkan di tempat khusus dan akan menjalani sidang disiplin Polri. Di luar pemeriksaan internal terhadap personel kepolisian, Polresta Yogyakarta turut meminta keterangan sejumlah juru parkir yang berada di kawasan Alkid.

Dani mengatakan dua juru parkir berinisial S dan T telah menjalani pemeriksaan pada akhir pekan lalu. Polisi juga telah memeriksa pemilik usaha Bolosego, Dyah Laily Fardisa, serta seorang karyawan berinisial A.

"Pemeriksaan masih berjalan dan masih perlu (hasil) keterangan saksi lain," ucapnya.
 


Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, meminta penanganan dugaan pungli tersebut tetap dilanjutkan melalui proses hukum. Ia menilai penyelesaian secara damai berpotensi tidak memberikan efek jera dan membuka peluang terjadinya kejadian serupa.

"Pasalnya, jika kasus dugaan pungli ini berakhir dengan damai, maka akan dikhawatirkan kasus serupa akan terus terulang kembali selain tidak ada efek jera bagi terduga pungli maupun lainnya," ucapnya.

Baharuddin juga menyoroti keterlibatan personel kepolisian yang disebut dalam perkara tersebut. Menurut dia, sanksi tegas perlu diberikan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.


Salah satu sudut wilayah Malioboro Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Ia mengingatkan penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks pemberantasan praktik pungli. Penyelesaian perkara melalui perdamaian dinilai perlu dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak memunculkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.

"Padahal sekecil apapun korupsi berupa pungli tetaplah korupsi. Peristiwa dugaan pungli dikawasan Alun-alun Kidul Kota Yogyakarta ini bukan hanya dapat mencoreng citra Kota Yogyakarta sebagai tujuan wisata tetapi juga dapat berpotensi melahirkan ketidakpercayaan dari masyarakat jika endingnya kasus ini berakhir dengan damai," kata dia.

Hingga kini, pemeriksaan oleh Polresta Yogyakarta masih berlangsung. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari para pihak dan saksi untuk mendalami dugaan pungli di kawasan Alun-alun Kidul.

(Whisnu M)