Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY di Yogyakarta. Kamis (2/7/2026). ANTARS/Hery Sidik
Sri Sultan Buka Suara Soal Viral Pungli di Alun-alun Kidul
Ahmad Mustaqim • 21 September 2026 19:03
Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyoroti persoalan tarif parkir yang mencapai jutaan rupiah dan dialami manajemen Foodtruck Bolosego di kawasan Alun-alun Selatan atau Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
Sri Sultan mempertanyakan kewenangan juru parkir dalam menetapkan tarif tersebut. Ia juga mengkhawatirkan pungutan parkir yang dikenakan kepada pengelola Foodtruck Bolosego tidak sesuai dengan ketentuan.
"Memangnya tukang parkir punya hak untuk menentukan. Saya khawatir itu ilegal," kata Sri Sultan di Yogyakarta, Senin, 21 September 2026.
Sri Sultan meminta Pemerintah Kota Yogyakarta, polisi, serta jajaran terkait segera menangani persoalan tersebut. Ia menyinggung izin yang telah diberikan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono.
"Ya kan Condrokirono kan sudah mengeluarkan pernyataan, ya udah itu saja selesaikan," ujar Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut.
Menurut Sri Sultan, penanganan persoalan yang dialami manajemen Foodtruck Bolosego berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta. Ia menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada pemerintah daerah dan aparat kepolisian.
"Ada kepolisian, ada yang lain. Biar selesai sama kota, itu bukan urusan saya," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan lokasi yang dapat digunakan untuk kegiatan parkir maupun area yang tidak diperbolehkan menjadi tempat parkir.

Salah satu sudut wilayah Malioboro Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Menurut Ni Made, kepatuhan terhadap ketentuan mengenai lokasi parkir diperlukan untuk menjaga ketertiban di kawasan tersebut.
Ia menambahkan, terdapat aturan terkait pemanfaatan wilayah, termasuk kawasan Alun-alun Selatan Yogyakarta. Karena itu, masyarakat diharapkan ikut menjaga ketertiban dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Semuanya harus punya niat yang sama, kalau semua menghendaki satu wilayah itu nyaman untuk dikunjungi, dinikmati, sesuai aturan saja," ujar Ni Made.