Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari.
LPS Bidik Program Penjaminan Polis Aktif 2027
Husen Miftahudin • 6 September 2026 11:15
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi mulai aktif pada 2027. Saat ini, LPS masih menyiapkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan pihaknya tengah menyusun Peraturan LPS (PLPS) untuk mengatur implementasi Program Penjaminan Polis. Aktivasi program akan menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
"Aktivasinya tergantung pada PP ya. Kalau batas akhir kan Januari 2028 ya, kami harapkan pertengahan (2027) sudah," kata Anggito seperti dikutip dari Antara, Minggu, 6 September 2026.
Anggito mengatakan PLPS yang tengah disusun salah satunya akan mengatur mekanisme pendaftaran keanggotaan perusahaan asuransi dalam program penjaminan polis.
Namun, mekanisme keanggotaan perusahaan asuransi akan berbeda dengan perbankan. Jika bank wajib menjadi anggota LPS, perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat mengikuti skema penjaminan.
Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan kondisi permodalan dan tingkat kecukupan modal berbasis risiko atau Risk-Based Capital (RBC). Sementara itu, persyaratan lainnya masih dalam tahap pembahasan dan perumusan.
"Kalau bank itu kan wajib sebagai anggota LPS. Kalau asuransi kan tidak, ada persyaratannya. Yang sudah ada modalnya, RBC-nya, kecukupan modalnya, dan yang lain-lain. Nanti sedang kami rumuskan," jelas Anggito.
(Ilustrasi asuransi. Foto: Marketeers.com)
RBC perusahaan asuransi minimal 120%
Sebelumnya, OJK menyatakan perusahaan asuransi harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat mengikuti Program Penjaminan Polis. Salah satu indikator yang menjadi acuan ialah tingkat solvabilitas atau Risk-Based Capital (RBC) minimal 120 persen sesuai ketentuan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perusahaan asuransi yang belum memenuhi tingkat kesehatan yang dipersyaratkan tidak otomatis masuk dalam Program Penjaminan Polis ketika skema tersebut mulai berlaku.
Program Penjaminan Polis ditargetkan mulai berlaku paling lambat pada 2028 sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Program tersebut nantinya dikelola LPS dengan mekanisme yang antara lain mencakup pembayaran iuran awal dan iuran berkala oleh perusahaan asuransi yang menjadi peserta.
Ogi mengatakan nilai manfaat yang dijamin dalam program tersebut dalam pembahasan terakhir diperkirakan maksimal Rp500 juta per polis. Nilai tersebut disebut mencakup lebih dari 80 persen pemegang polis. "Jadi kalau (penjaminan simpanan) bank (maksimal) Rp2 miliar, kita (penjaminan polis) Rp500 juta," ujar Ogi.