LPS Soroti Bunga Khusus Deposito Besar yang Hambat Intermediasi

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia. Foto: Tangkapan layar siaran YouTube Metro TV.

LPS Soroti Bunga Khusus Deposito Besar yang Hambat Intermediasi

Husen Miftahudin • 3 September 2026 15:46

Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti pemberian suku bunga khusus kepada deposan besar yang dinilai dapat menghambat intermediasi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan pemberian suku bunga khusus kepada deposan besar menjadi salah satu perhatian Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Menurut Anggito, pemberian suku bunga khusus pada deposito besar dapat membuat suku bunga kredit ikut menyesuaikan.

"Jadi kalau suku bunga atau deposito besar itu diberikan suku bunga khusus maka tentu akan menghambat intermediasi, karena suku bunga kredit itu juga harus menyesuaikan dengan suku bunga khusus," ujar Anggito dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Anggito mengatakan sekitar 30 persen deposan, khususnya deposan besar, memperoleh suku bunga khusus. Kondisi tersebut membuat suku bunga pasar mengalami distorsi dan menjadi perhatian LPS bersama KSSK.

Namun, LPS tidak dapat memaksa perbankan untuk mengikuti Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Anggito mengatakan LPS bukan merupakan eksekutor dalam penerapan tingkat bunga tersebut.

Anggito mengatakan LPS saat ini berupaya menutup kesenjangan antara tingkat bunga pasar dan TBP secara bertahap. LPS juga melakukan komunikasi dengan sejumlah bank besar yang menawarkan suku bunga khusus.
 

(Ilustrasi LPS. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Bunga khusus untuk pemerintah dan korporasi besar


Lebih lanjut Anggito mengungkapkan, suku bunga khusus diberikan kepada rekening pemerintah dan korporasi besar. "Bank-bank yang cukup besar yang menawarkan suku bunga khusus. Itu kepada siapa? Kepada rekening pemerintah, yang kedua kepada korporasi besar," terang dia.

LPS juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila tingkat bunga yang diterima berada di atas TBP, yakni simpanan tersebut tidak dijamin apabila terjadi resolusi terhadap bank.

Ia menjelaskan, simpanan yang memperoleh suku bunga khusus di atas TBP memiliki konsekuensi tidak masuk dalam penjaminan LPS apabila bank mengalami resolusi.

Meski demikian, Anggito mengatakan deposan tetap dapat memilih menerima suku bunga khusus apabila menilai bank tempat menyimpan dananya memiliki kondisi yang baik dan prudent.

"Kalau dia itu deposito besar dan mendapatkan suku bunga khusus di atas TBP itu, selama banknya itu bank bagus ya, itu adalah hukum pasar saja," jelas Anggito. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Husen Miftahudin)