Simpanan BPR Dijamin LPS, Cair Maksimal 5 Hari Kerja

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari.

Simpanan BPR Dijamin LPS, Cair Maksimal 5 Hari Kerja

Andika Fauzan Azhari • 3 September 2026 13:10

Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen mempercepat pencairan klaim simpanan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditutup atau dicabut izin usahanya. LPS juga menargetkan proses pembayaran dana nasabah yang masuk dalam kategori terjamin dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja sejak tim likuidasi dibentuk.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan, skema percepatan ini berlaku bagi simpanan yang memenuhi kriteria penjaminan, baik batas maksimal nilai simpanan sebesar Rp2 miliar maupun tingkat bunga yang tidak melebihi ketentuan LPS.

"Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu lima hari kerja. Seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya sampai Rp2 miliar, itu akan dikembalikan. Begitu kami ambil alih dan tetapkan tim likuidasi, datanya sudah ada, langsung kita bayar," kata Anggito dalam Acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Sementara itu, untuk simpanan di atas batas penjaminan Rp2 miliar, Anggito menjelaskan bahwa pengembaliannya akan bergantung pada hasil penjualan aset dan penagihan piutang (recovery rate) BPR yang bersangkutan melalui proses likuidasi.
 


Genjot Daya Saing, OJK Dorong Penguatan Modal Industri BPR

(Ilustrasi BPR. Foto: dok Arthapuspamega.com)

 

Bangun core system demi akurasi data


Meski menargetkan pencairan cepat, Anggito menambahkan saat ini LPS masih menghadapi kendala lapangan terkait integrasi data nasabah di sejumlah BPR. Tidak semua BPR memiliki pencatatan data keuangan yang mutakhir (current) saat izin usahanya dicabut oleh regulator.

Guna mengatasi persoalan tersebut, LPS tengah menyiapkan sistem pemantauan data terintegrasi (core system) yang dijadwalkan beroperasi penuh secara bertahap pada 2028.

"Masalahnya tidak semua data BPR itu mutakhir. Makanya kami akan buatkan core system supaya datanya real-time. Jadi pada waktu resolusi, tidak ada lagi perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang mutakhir. Kita akan mulai konsolidasi dan masuk penuh pada 2028," jelas Anggito.

(Husen Miftahudin)