KBRI Yangon Fasilitasi Pemulangan 12 WNI Penerima Amnesti Myanmar

Myanmar memberikan amnesti kepada 12 WNI yang menjalani hukuman atas pelanggaran keimigrasian dan penipuan daring. (Kemlu RI)

KBRI Yangon Fasilitasi Pemulangan 12 WNI Penerima Amnesti Myanmar

Willy Haryono • 5 September 2026 09:21

Yangon: Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon menerima penyerahan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang mendapat amnesti dari otoritas Myanmar di Penjara Insein pada 29 Agustus lalu.

Setelah menerima penyerahan tersebut, KBRI Yangon memfasilitasi kepulangan ke-12 WNI ke Indonesia dengan pengawalan staf KBRI untuk memastikan perjalanan berlangsung aman dan lancar.

Berdasarkan keterangan di sits Kementerian Luar Negeri RI, belum lama ini, ke-12 WNI sebelumnya menjalani hukuman penjara selama satu tahun atas pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam aktivitas penipuan daring.

Setelah proses administrasi selesai, seluruh WNI langsung dipulangkan ke Indonesia. Setibanya di tanah air, mereka diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemulangan tersebut merupakan hasil pendampingan kekonsuleran KBRI Yangon yang telah berlangsung sejak awal 2026. Tim KBRI memperoleh akses untuk menemui para WNI di Hpa-An, Negara Bagian Kayin, pada awal Januari.

Selama proses hukum berlangsung, KBRI Yangon memantau kondisi para WNI, melakukan verifikasi identitas, menerbitkan dokumen perjalanan, serta berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan instansi terkait di Indonesia.

KBRI Yangon juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.

KBRI mengimbau calon pekerja migran untuk selalu memverifikasi legalitas tawaran pekerjaan dan menghindari keterlibatan dalam jaringan penipuan daring guna mencegah risiko hukum.

Baca juga: Kemlu Selidiki Dugaan Penyanderaan Dua WNI di Myanmar dengan Tebusan Rp200 Juta

(Willy Haryono)