Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan keterangan usai aksi bersih di Pasar Kramat Jati, Rabu (11/3/2026) ANTARA/HO-KLH
KLH Perketat Pengawasan Isu Sampah Jakarta Setelah Tragedi Bantargebang
Achmad Zulfikar Fazli • 11 March 2026 16:03
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan memperketat pengawasan pengelolaan sampah di Jakarta buntut terjadinya longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menyebabkan korban jiwa. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah diminta memperbaiki praktik open dumping atau penumpukan sampah terbuka di TPST Bantargebang sebelum terjadi longsor.
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah terjadi kejadian tersebut. Hanif menjelaskan di dalam Pasal 40 dan Pasal 1 Undang-Undang 18 Tahun 2008, menegaskan ada sanksi bagi pengelola sampah dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota maupun gubernur yang tidak mengikuti norma yang ditetapkan secara nasional.
"Jadi, kami akan awasi terus, perketat kondisi Jakarta ini, kami akan masuk kepada semua kotanya, ada lima kota, terutama yang di daratan ini, yang akan terus kami pantau bersama-sama Bapak Gubernur, kita akan mengakselerasi perubahan karakter penanganan sampah, karena sudah tidak mungkin dengan Bantargebang ini," kata Menteri Hanif, setelah aksi bersih di Pasar Kramat Jati, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 11 Maret 2026.
(3).jpg)
Tim SAR melakukan evakuasi korban tertimbun sampah di TPST Bantargebang yang longsor. (Metrotvnews.com/Antonio)
Baca Juga:
Wamen LH: Pengelolaan Sampah Harus Meningkat, Pelanggaran Ditekan |
Sebelumnya, TPST Bantargebang sudah mendapatkan sanksi administratif paksaan pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menghentikan praktik open dumping yang masih terjadi di wilayah tersebut. Lokasi itu setiap harinya menerima 8.000 ton sampah dari wilayah Jakarta.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH meningkatkan langkah hukum ke proses penyidikan untuk TPST Bantargebang atas indikasi pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan, dan menimbulkan pencemaran sebelum terjadinya longsor sampah pada 8 Maret 2026.
Longsor sampah menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dengan enam orang berhasil diselamatkan dari timbunan sampah sampai dengan pencarian dihentikan pada Senin, 9 Maret 2026, setelah seluruh korban ditemukan.