Menteri Agama Nazarudin Umar, saat menghadiri kegiatan Nasuha di Cirebon. Metrotvnews.com/Ahmad Rofahan
Menag Soroti 5,7 Juta Angka Perceraian Sepanjang 2026
Ahmad Rofahan • 9 September 2026 21:35
Cirebon: Menteri Agama Nazaruddin Umar menyoroti tingginya angka perceraian di Indonesia. Ia menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada hubungan suami dan istri, tetapi dapat berpengaruh terhadap kondisi sosial, ekonomi, pendidikan, serta perkembangan anak.
Nazaruddin menyampaikan hingga September 2026 tercatat 5.753.548 kasus perceraian di Indonesia. Jumlah tersebut mendekati enam juta kasus dan dinilai menunjukkan perlunya penguatan ketahanan keluarga.
“Kalau setiap tahun ada enam juta janda, ini problem sosial. Kaum perempuan menjadi janda di republik ini bukan menjadi hal yang menyenangkan,” ujar Nazaruddin Umar saat menghadiri kegiatan National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) di Pondok Buntet Pesantren, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Nazaruddin, perempuan yang menjadi janda dapat menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan sosial. Beban tersebut dinilai dapat bertambah ketika perempuan harus menjalankan peran pengasuhan anak seorang diri setelah perceraian.
Ia juga menyoroti kondisi anak setelah kedua orang tua berpisah. Perceraian dinilai berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan keluarga, terutama ketika kondisi ekonomi rumah tangga berubah setelah perceraian.
“Setiap ada perceraian, di situ ada potensi orang miskin baru. Potensinya tersebut dialami oleh anak-anak kecil,” katanya.
Dampak tersebut, lanjut Nazaruddin, juga dapat berpengaruh terhadap pendidikan anak. Perubahan kemampuan ekonomi keluarga setelah perceraian dapat membuat anak mengalami perubahan dalam pemenuhan kebutuhan pendidikannya.
Selain aspek ekonomi dan pendidikan, ia menyoroti dampak perceraian terhadap kondisi psikologis serta perilaku anak. Nazaruddin menyinggung anak-anak yang menjalani rehabilitasi di Inabah, Tasikmalaya.
“Orang-orang yang kena narkoba di Inabah Tasik mayoritas karena faktor perceraian orang tuanya,” ujarnya.
Nazaruddin turut mengacu pada penelitian Polda Metro Jaya mengenai latar belakang keluarga anak yang terlibat kenakalan remaja. Ia menyebut keluarga yang mengalami perceraian atau broken home menjadi salah satu kelompok yang berkontribusi terhadap persoalan tersebut.
Atas kondisi itu, Nazaruddin menilai perceraian perlu dipandang sebagai persoalan yang memiliki dampak lebih luas. Selain hubungan pasangan, konsekuensinya dapat menyentuh kehidupan anak, kondisi ekonomi keluarga, keberlangsungan pendidikan, hingga persoalan sosial.
67 Persen Cerai Gugat
Nazaruddin juga mengungkapkan sekitar 67 persen kasus perceraian merupakan cerai gugat. Artinya, pengajuan perceraian lebih banyak dilakukan oleh pihak istri.
Menurut dia, kondisi tersebut memperlihatkan adanya perubahan dalam dinamika kehidupan rumah tangga. Karena itu, upaya memperkuat ketahanan keluarga perlu dilakukan melalui edukasi dan pendampingan sebelum maupun selama pernikahan.
Ia menyebut terdapat 13 faktor yang menjadi penyebab perceraian berdasarkan data dari Pengadilan Agama. Sejumlah faktor mendapat perhatian, salah satunya perkawinan lintas agama.
Nazaruddin mengatakan praktik perkawinan lintas agama masih berlangsung meskipun terdapat ketentuan yang mengatur perkawinan di Indonesia. Ia menyebut sebagian pasangan memilih melangsungkan pernikahan di luar negeri, termasuk Malaysia, Singapura, hingga kawasan Timur Tengah.
“Kalau di Indonesia, menikah beda agama tidak diperbolehkan,” ujar Nazar.

Ilustrasi. Foto: Freepik.
Faktor ekonomi juga menjadi salah satu persoalan yang dapat memicu perceraian. Tekanan finansial dalam rumah tangga dinilai dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan apabila tidak dikelola dengan baik oleh pasangan.
Selain ekonomi, perselingkuhan turut disebut sebagai faktor perceraian. Nazaruddin menilai persoalan tersebut tidak hanya terjadi pada laki-laki, tetapi juga perempuan.
“Perselingkuhan bukan hanya dilakukan oleh kalangan pria saja, namun juga banyak dilakukan oleh perempuan,” katanya.
Menghadapi kompleksitas persoalan rumah tangga, Kementerian Agama mendorong peningkatan edukasi dan pendampingan bagi keluarga. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemahaman pasangan dalam menjalani kehidupan pernikahan.
Nazaruddin menyebut Kementerian Agama memiliki sekitar 11.700 penyuluh. Jumlah tersebut diharapkan dapat dioptimalkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kehidupan keluarga dan perkawinan.
Keterbatasan jumlah penyuluh membuat peran penghulu juga dinilai perlu diperluas. Penghulu tidak hanya menjalankan fungsi administratif dan pencatatan pernikahan, tetapi juga diharapkan berperan dalam memberikan penyuluhan kepada pasangan.
“Para penghulu yang hadir di sini sekaligus penyuluh perkawinan,” ujar Nazaruddin.