Kemenag Imbau Masyarakat Tak Tergiur Jasa Nikah Siri Online

Ilustrasi - Sejumlah pasangan pengantin mengikuti resepsi nikah massal di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani.

Kemenag Imbau Masyarakat Tak Tergiur Jasa Nikah Siri Online

Fachri Audhia Hafiez • 1 September 2026 19:56

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran jasa layanan nikah siri yang belakangan marak dipromosikan melalui media sosial. Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan usia pernikahan diminta untuk mencatatkan perikatan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kami mengamati di media sosial itu viral sekali jasa yang mengiklankan diri dan memberikan servis atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 1 September 2026.
 


Abu menegaskan bahwa pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum, sekalipun pasangan mendapatkan dokumen atau surat nikah yang diklaim terbitan penyedia jasa. Biro jasa bukan instansi resmi pemerintah yang berwenang mencatatkan pernikahan secara legal.

“Meskipun dia mendapatkan bukti pernikahan dari biro jasa, karena biro jasa ini bukan aparat pemerintah, bukan pihak yang berwenang untuk mencatatkan pernikahannya,” ujar Abu.

Masyarakat juga diminta tidak mudah teperdaya oleh iming-iming buku nikah maupun sertifikat palsu yang mengatasnamakan Kementerian Agama.

“Meskipun bapak ibu diiming-imingi ada semacam buku nikah atau sertifikat, seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetap sertifikat atau buku nikah itu tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Abu.


Ilustrasi pernikahan. Foto: Dok. Medcom.id.

Pernikahan resmi di KUA, kata Abu, sangat krusial guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum, terutama bagi hak-hak perempuan serta anak yang dilahirkan kelak. Tanpa akta nikah resmi, perceraian di Pengadilan Agama akan menemui kendala rumit yang merugikan posisi perempuan dan anak.

“Kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah, implikasinya sangat panjang sekali. Dan sekali lagi sangat merugikan perempuan dan anak-anak. Jangan tergiur dengan biro jasa nikah siri, karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali,” kata Abu.

(Fachri Audhia Hafiez)