Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon M. Fadli Toisuta, di Ambon. ANTARA/Winda Herman
DPRD Ambon Minta Camat Tertibkan Bangunan Tanpa Izin
Silvana Febiari • 16 April 2026 08:56
Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku meminta camat meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap maraknya pendirian bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah masing-masing. Persoalan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan masalah tata ruang dan keselamatan.
"Karena ini menjadi tanggung jawab kita dalam fungsi pengawasan. Kami tidak mau ada masalah baru muncul dari hal-hal seperti ini," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon M. Fadli Toisuta, dilansir dari Antara, Kamis, 16 April 2026.
Fadli menilai maraknya pelanggaran tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan. Akibatnya, banyak pembangunan yang tidak sesuai ketentuan tetap berlangsung.
"Kami dapat banyak laporan masyarakat terkait penyerobotan lahan maupun pembangunan bangunan tanpa izin. Ini karena pengawasan di tingkat kecamatan juga lemah," katanya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon M. Fadli Toisuta, di Ambon. ANTARA/Winda Herman
Untuk itu, ia meminta para camat lebih proaktif dengan turun langsung ke lapangan. Langkah itu dilakukan guna memastikan setiap pembangunan telah memenuhi aturan yang berlaku.
"Camat jangan tunggu laporan, tapi harus turun langsung ke lapangan. Jangan sampai terjadi baru ada laporan ke DPRD," tegasnya.
Menurut dia, penataan bangunan yang tidak sesuai aturan tidak sekadar mengganggu keamanan lingkungan, tetapi juga merusak keteraturan tata ruang kota. Ia mengingatkan pelanggaran pendirian bangunan tanpa izin dapat berujung sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.