dr. Bernie Endyarni Medise menjelaskan dampak paparan digital terhadap perkembangan anak saat ditemui di Jakarta. (Foto: Metrotvnews/Patrick Pinaria)
Paparan Digital Berlebih pada Anak, Ancaman bagi Fokus dan Tumbuh Kembang
Patrick Pinaria • 19 April 2026 12:00
Jakarta: Paparan digital pada anak semakin menjadi perhatian, terutama terkait risiko adiksi dan durasi penggunaan layar (screen time) berlebih terhadap perkembangan otak dan perilaku anak. Dampak digital pada anak tersebut dinilai tidak bisa dianggap sepele.
Hal tersebut diungkapkan Dr. dr. Bernie Endyarni Medise, yang menjabat sebagai Ketua Bidang III Ikatan Dokter Anak Indonesia serta Ketua Divisi Tumbuh Kembang Pediatri Sosial Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Menurutnya, dampak digital pada anak bersifat 'pisau bermata dua'.
"Dampak digital pada anak ini cukup besar ya. Seperti yang saya sampaikan pada kesempatan sebelumnya bahwa digital ini seperti pisau bermata dua. Jadi ada sisi positif, tetapi banyak sekali sisi negatifnya," ujar dr. Bernie saat ditemui di klinik Lalita, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Gangguan tidur hingga keterlambatan perkembangan
Dalam praktik sehari-hari, dr. Bernie menemukan berbagai kasus yang berkaitan dengan penggunaan digital pada anak. Dampak yang sering muncul, di antaranya gangguan tidur, kecemasan, hingga gangguan perkembangan pada usia dini seperti keterlambatan bahasa."Banyak misalnya gangguan tidur, kemudian kecemasan, kemudian juga masalah-masalah pada perkembangan anak pada usia dini, misalnya keterlambatan perkembangan bahasa," lanjut dr. Bernie.
Konten pendek picu adiksi dan turunkan fokus
Fenomena anak usia sekolah dasar yang menonton konten pendek secara berulang, seperti YouTube Shorts, juga menjadi sorotan. Menurutnya, konten berdurasi singkat memicu pelepasan dopamin yang membuat anak merasa senang dan ingin terus mengakses konten serupa."Pada saat dia excited ini akan keluar neurotransmitter yang biasanya kita sebut sebagai neurotransmitter dopamin. Sehingga dengan keluarnya neurotransmitter dopamin ini membuat anak menjadi seperti ketagihan," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa kebiasaan tersebut memiliki dampak yang cukup serius, terutama pada kemampuan fokus anak.
"Nah ini juga akhirnya membuat anak terbiasa untuk atensinya atensi yang pendek juga. Ini membahayakan sehingga atensi atau fokus anak juga akhirnya juga terganggu," tambah dr. Bernie.
Game online dan media sosial jadi sumber risiko
Dari sisi jenis konten, dr. Bernie mengelompokkan risiko utama pada dua kategori, yakni game online dan media sosial. Game online dinilai dapat memicu ketergantungan karena adanya dorongan untuk terus bermain."Online game ini berbahaya karena tentunya dia menjadikan anak lebih adiktif ya karena begitu dia menang atau dia pernah menang kemudian dia kalah, dia akan kembali menjadi penasaran sehingga akan main game lagi," ujar Ketua Bidang III Ikatan Dokter Anak Indonesia tersebut.
Selain itu, risiko interaksi dengan pihak yang tidak dikenal serta paparan konten berbahaya juga menjadi perhatian.
"Pada anak-anak yang masih belum mengerti tentang bahaya online game ini, mereka berkomunikasi dengan orang lain yang belum tentu seumuran dengan mereka. Dan ini juga bisa membahayakan," katanya.
Sementara itu, penggunaan media sosial pada anak juga membawa berbagai risiko.
"Yang pertama tentunya anxiety atau kecemasan. Yang kedua gangguan tidur itu juga sering ada. Yang ketiga tentunya juga ketergantungan. Yang keempat juga ada yang disebut dengan child grooming. Kemudian yang kelima juga ada yang disebut dengan cyber bullying," papar dr. Bernie.
Dampak pada konsentrasi dan interaksi sosial
Lebih lanjut, menurut dr. Bernie, kebiasaan mengonsumsi konten digital yang tidak sesuai usia berdampak pada berbagai aspek perkembangan anak, mulai dari konsentrasi hingga interaksi sosial."Pada anak-anak yang terbiasa melihat untuk konten-konten yang pendek-pendek tadi tentunya masalah fokusnya juga akhirnya menjadi terganggu. Kemudian yang kedua masalah interaksi sosial," ujarnya.
Gangguan tidur juga menjadi salah satu dampak yang kerap ditemui. Terkadang, dr. Bernie mengatakan anak-anak bisa mengalami mimpi buruk.
"Di pagi harinya anak menjadi kurang segar, performa akademik juga bisa terganggu," katanya.
Perkembangan otak anak belum siap terpapar digital
Dari perspektif perkembangan otak, anak dinilai belum sepenuhnya siap menerima paparan informasi digital yang kompleks. Hal ini berkaitan dengan perkembangan prefrontal cortex yang belum matang."Namun PFX atau prefrontal cortex ini ya, ini dia berkembangnya akan lebih matur memang pada usia di awal usia 20-an sehingga anak-anak yang di bawah itu memang masih belum terlalu baik," jelasnya.
Kasus nyata: Dari keterlambatan bicara hingga ketergantungan
Dalam praktiknya, ia juga menemukan kasus penggunaan gawai berlebih pada anak usia dini yang berdampak pada keterlambatan perkembangan dan hambatan komunikasi."Di usia dini umumnya anak-anak datang kalau misalnya menggunakan gadget lebih dari empat jam, banyak sekali yang mengalami keterlambatan perkembangan bahasa," ujarnya.
Baca Juga :
PP Tunas Dorong Ekosistem Digital Lebih Aman, Guru dan Siswa Rasakan Dampak Positif di Sekolah
Ia juga menyoroti risiko lain seperti cyber bullying hingga pembelian dalam game dengan nilai besar.
"Cyber bullying ini berbahaya, kemudian juga child grooming juga ada kasus yang game online membeli karakter sampai puluhan juta," katanya.
Pembatasan akses dinilai perlu
Terkait upaya perlindungan, dr. Bernie menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses digital bagi anak melalui kebijakan PP Tunas."Ya, Ikatan Dokter Anak Indonesia dan juga Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia betul-betul sangat mendukung untuk PP Tunas ini," ujarnya.
Menurutnya, pembatasan tersebut perlu disesuaikan dengan tahap perkembangan otak anak.
"Sehingga kami juga sangat mendukung untuk anak-anak paling tidak sampai 16 tahun. Kita sesuaikan dengan usia perkembangan otaknya," tambahnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya menerbitkan kebijakan pembatasan akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas dan mulai diimplementasikan sejak 28 Maret 2026.
Aturan tersebut menyasar sejumlah platform digital seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox. Pemerintah menilai langkah ini penting mengingat tingginya risiko paparan konten negatif, mulai dari pornografi, perundungan siber, hingga kecanduan gawai pada anak.
Peran orang tua sebagai garda terdepan
Di sisi lain, peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam pendampingan anak di era digital."Orang tua tentunya menjadi garda terdepan yang bisa mengatur, kapan anak boleh menggunakan HP, konten apa yang boleh mereka akses, dan berapa lama mereka boleh mengakses," kata dr. Bernie.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif orang tua. "Dan ini satu lagi yang penting adalah pendampingan oleh orang tua," ujarnya.
Pada kesempatan itu, dr. Bernie juga mengingatkan bahwa perlindungan anak di era digital membutuhkan upaya bersama, terutama dari keluarga.
"Batasi penggunaan HP atau gawai. Kemudian kita juga harus melihat atau memilih konten-konten yang sifatnya edukatif dan juga aman untuk anak kita," pungkas dr. Bernie.