Ilustrasi PNS. Foto: dok MI.
Husen Miftahudin • 13 December 2025 21:35
Jakarta: Menjelang akhir tahun, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap menyambut serangkaian hari libur resmi. Berdasarkan kalender pemerintah dan Keputusan Presiden, berikut adalah jadwal libur nasional dan cuti bersama bagi PNS/ASN pada Desember 2025, dilansir dari laman Fahum UMSU.
Jadwal libur ASN/PNS
1. Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Status: Libur Nasional.
- Keterangan: Semua kantor pemerintahan pusat dan daerah, serta unit pelayanan publik, diliburkan pada hari ini.
2. Jumat, 28 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Status: Cuti Bersama Nasional (berdasarkan Keputusan Presiden).
- Keterangan: Hari ini juga merupakan hari libur bagi PNS. Dengan libur pada Kamis dan Jumat, PNS/ASN mendapatkan akhir pekan panjang selama empat hari (Kamis-Minggu).
Dengan adanya libur dan cuti bersama tersebut, dapat dimanfaatkan untuk pulang kampung, berlibur, atau sekedar beristirahat bersama keluarga.
(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
PNS dapat mengajukan cuti tahunan di luar hari libur resmi untuk memperpanjang masa
liburan, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta kebutuhan dinas di masing-masing unit kerja. Meski demikian, layanan darurat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan kepolisian tetap beroperasi seperti biasa selama masa libur.
Seiring dengan libur Natal dan cuti bersama di akhir Desember 2025, PNS/ASN diimbau menyelesaikan tugas-tugas yang mendesak sebelum 25 Desember serta mengatur ulang jadwal pertemuan atau pelayanan yang terdampak.
Dengan adanya libur Natal dan cuti bersama di akhir Desember 2025, PNS/ASN memiliki kesempatan yang baik untuk beristirahat dan memulihkan tenaga sebelum memulai aktivitas kerja di tahun 2026. Manfaatkan waktu libur ini dengan bijak dan pastikan untuk mempersiapkan segala keperluan dinas menjelang penutupan tahun. (Muhammad Adyatma Damardjati)