Ilustrasi. Foto: Dok MI
Begini Mekanisme Pergantian Gubernur BI Baru usai Perry Warjiyo Mundur
Eko Nordiansyah • 27 July 2026 10:15
Jakarta: Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada Presiden Prabowo Subianto. Pengunduran diri ini disampaikan melalui surat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden (Keppres) pengunduran diri tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo. Selanjutnya Presiden akan menerbitkan surat pemberhentian secara hormat Perry dari jabatan Gubernur BI.
"Secara administratif hari ini akan kami tindak lanjuti karena sesuai mekanisme akan diterbitkan keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Mekanisme pergantian gubernur BI
Usai pengunduran diri Perry Warjiyo, pemerintah selanjutnya menetapkan tugas gubernur BI akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia."Dalam rapat dewan gubernur 26 Juli 2026, Bank Indonesia menetapkan Deputi Gubernur Senior saudara Destry Damayanti sebagai pejabat sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia," kata Destry.
Menurut Destry, proses pergantian gubernur BI berikutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Ia merinci, proses pergantian gubernur BI diatur dalam Pasal 40 hingga Pasal 42 Undang-Undang Bank Indonesia.
"Berikutnya calon akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi itu terkait dengan proses selanjutnya. Sekarang posisi pejabat sementara sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan 42 yang tadi disampaikan," jelas dia.
.jpg)
(Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Desty Damayanti menggantikan Perry Warjiyo. Foto: Dok Metro TV)
Ketentuan dalam Undang-Undang BI
Berikut bunyi ketentuan Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 dalam Undang-Undang BI:Pasal 40
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat:a. warga negara Indonesia;
b. memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi;
c. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum;
d. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Pasal 41
(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.(2) Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.
(3) Untuk setiap jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 (tiga) orang calon.
(4) Untuk setiap jabatan Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan kepada DPR paling sedikit 2 (dua) orang calon.
(5) Usulan Presiden kepada DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.
(6) DPR menyetujui atau menolak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak usul diterima.
(7) Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru.
(8) Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan mengenai masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya.
(9) Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(10) Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang
Pasal 42
(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung.(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara”.