Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Antara.
Presiden Prabowo Tunjuk Destry Jadi Gubernur BI karena Rekam Jejak
Gabriella Thesa Widiari • 12 August 2026 14:19
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto, menunjuk Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI). Salah satu pertimbangan utamanya yaitu rekam jejak dan kompetensi.
"Ya yang pasti kan rekam jejak beliau kan? Rekam jejak beliau yang, ya, mulai dari ilmu sarjana sampai mengabdikan diri sekian puluh tahun kan di bidang keuangan," kata Prasetyo, dilansir dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.
"Dan beliau juga dua kali, dua periode menjadi Deputi Gubernur Senior gitu. Itu salah satu alasan yang paling mendasar kan, tentunya kan kompetensi kan," kata Prasetyo.
Sebelumnya, pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI terkait penunjukan Gubernur BI definitif. Nama yang diajukan oleh Presiden yaitu Destry Damayanti, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Surpres tersebut diserahkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin, 10 Agustus 2026. Adapun Destry merupakan nama tunggal yang diajukan oleh Presiden untuk menjabat sebagai Gubernur BI.
"Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara," kata Prasetyo usai penyerahan Surpres itu di kompleks parlemen, Jakarta.

Destry Damayanti jadi calon tunggal Gubernur BI. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.
Destry saat ini menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.
Prasetyo sebelumnya menjelaskan penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.