Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: dok. Pemprov DKI.
Pramono Terbitkan Pergub Tarif TransJakarta Rute Blok M-Soetta Rp15 Ribu
Muhammad Adyatma Damardjati • 6 August 2026 11:48
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tarif TransJakarta rute Blok M menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) sebesar Rp15.000. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai kajian matang terkait biaya operasional.
"Pergubnya juga sudah saya tanda tangani yaitu dari Blok M ke Bandara Rp15.000," ujar Pramono di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
"Kenapa angka Rp15 ribu itu? Ini adalah tentunya yang pertama kalau di bandara itu kan ada tempat tiga parkir yang harus dilalui, dan setiap parkir kan ada biayanya," kata Pramono.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan tarif baru tersebut yang paling terjangkau bagi masyarakat. Angka ini dinilai sangat kompetitif dan ekonomis, jika disandingkan dengan moda transportasi komersial lain yang menuju ke bandara.
"Saya yakin TransJabodetabek dari Blok M ke bandara pasti jauh lebih murah. Bahkan sekarang ini kalau naik Damri atau naik taksi pun angkanya sudah di atas Rp100.000 semua," kata Pramono.
Untuk menunjang kenyamanan penumpang seiring berlakunya penyesuaian tarif ini, Pemprov DKI juga telah menambah kuota armada bus yang mengaspal di rute tersebut. Pramono meyakini masyarakat tidak keberatan dengan kebijakan tarif ini, karena kualitas layanan yang terus ditingkatkan.
"Tingkat kepuasan publik dari survei terakhir di atas 97 persen dan mereka rata-rata tidak ada penolakan sama sekali terhadap rencana penyesuaian tarif ini," kata Pramono.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif baru TransBandara rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta. Foto: dok. Pemprov DKI.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menetapkan tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 per penumpang. Tarif tersebut mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan penetapan tarif dilakukan untuk menjamin keberlanjutan operasional sekaligus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Ia meyakini, TransBandara tetap menjadi moda transportasi paling ekonomis menuju Bandara Soekarno-Hatta dibandingkan taksi konvensional, transportasi daring, kereta bandara, maupun bus komersial lainnya.
"Penetapan tarif Rp15.000 murni merupakan hasil kajian mendalam demi keberlanjutan layanan dan tetap disubsidi Pemprov DKI Jakarta, sehingga masyarakat tetap mendapatkan moda transportasi menuju bandara yang sangat terjangkau," 7kata Budi di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.