Daftar 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Husen Miftahudin • 12 August 2026 17:56

Jakarta: BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Indonesia. Dengan iuran yang perlu dibayar setiap bulannya, masyarakat dapat mendapatkan layanan kesehatan sesuai kelas yang dipilih.
 
Namun, tidak semua penyakit dan pelayanan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang terakhir diubah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
 

 

21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS


Berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS, mengutip rsum.bandaacehkota.go.id:
 
  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.


(BPJS Kesehatan. Foto: dok MI)
 
Daftar tersebut menunjukkan jenis pelayanan yang dikecualikan dari manfaat JKN. Dalam praktiknya, status suatu pelayanan tetap perlu dilihat berdasarkan indikasi medis, ketentuan kepesertaan, fasilitas kesehatan, serta aturan yang berlaku.
 
Karena itu, peserta BPJS Kesehatan sebaiknya memahami ketentuan layanan sebelum menjalani pengobatan atau tindakan medis. Informasi mengenai hak dan manfaat peserta juga dapat dikonfirmasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (Tiaranissa Juliansyah)

(Husen Miftahudin)