Ilustrasi. Dok. MI
Editorial MI: Kasta-Kasta di Bilik Kesehatan
Media Indonesia • 10 August 2026 07:10
PROFESI tenaga medis sejatinya lahir dari rahim kemanusiaan. Namun, ruang publik kini diwarnai keprihatinan atas perilaku nirempati sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dan dokter terhadap pasien. Sorotan tajam ini bukanlah isapan jempol, melainkan wujud kekecewaan kolektif atas lunturnya welas asih di tempat nyawa dan martabat manusia seharusnya dijunjung paling tinggi.
Kita harus menegaskan bahwa menjaga empati, menghormati hak pasien, dan menjunjung kode etik profesi bukanlah sekadar ornamen pelengkap. Ia adalah urat nadi profesionalisme. Secerdas apa pun nakes secara klinis, tanpa empati ia kehilangan esensi sebagai penyembuh. Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) mengamanatkan dokter wajib bersikap tulus dan mengutamakan kepentingan pasien. Karena itu, tidak boleh ada ruang kompromi. Nakes yang abai etika dan empati mutlak diberi sanksi profesi yang keras dan memberi efek jera.
Organisasi profesi dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tidak boleh menjadi macan ompong atau sekadar tameng pelindung korps. Sanksi teguran keras, pembinaan, hingga pencabutan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
.jpg)
Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto- Dok. Metrotvnews.com
Lebih dari sekadar defisit moral individu, rentetan kasus ini semestinya menjadi alarm bagi negara untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pelayanan rumah sakit. Perilaku ketus dan nirempati dari para nakes itu mengindikasikan adanya patologi sistemik, yakni diskriminasi pelayanan.
Publik sudah lama mencium praktik pengastaan antara pasien umum berbayar mahal dan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-BPJS). Pasien BPJS kerap dianggap beban, dianaktirikan dengan antrean yang ditunda, atau berhadapan dengan dalih klasik 'kamar penuh'. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) yang menjamin hak pelayanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.
Pembenahan tidak bisa lagi sebatas imbauan moral, tetapi harus menyentuh ranah struktural. Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan harus segera melakukan audit investigatif secara berkala terhadap fasilitas kesehatan mitra. Pastikan ada transparansi ketersediaan kamar, kesetaraan pemberian obat, dan kepastian layanan bagi pasien JKN. Kemudian, lakukan reorientasi pendidikan kedokteran dan keperawatan. Kurikulum tidak boleh sekadar mencetak tenaga medis yang cerdas secara kognitif tetapi abai nurani.
Tidak kalah penting, rumah sakit dan instansi terkait wajib menyediakan saluran pengaduan independen yang responsif. Pasien mesti punya ruang aman untuk melaporkan perlakuan nirempati tanpa takut diintimidasi atau ditelantarkan pengobatannya kelak. Setiap pengaduan harus ditelusuri, bukan sekadar dijawab dengan permintaan maaf setelah kasus menjadi viral.
Di sisi lain, pemerintah pun tidak boleh serta-merta menyalahkan nakes ketika terjadi benturan dengan pasien. Jika beban kerja berlebihan, kekurangan tenaga, tekanan administrasi, atau persoalan pembiayaan menjadi pemicu buruknya layanan, benahi sistemnya. Tenaga kesehatan harus didukung agar mampu bekerja profesional dan mengedepankan kemanusiaan.
Pada akhirnya, pasien datang ke rumah sakit untuk disembuhkan, bukan untuk direndahkan. Dan, profesionalisme tenaga kesehatan tidak hanya diukur dari seberapa tepat mereka mengobati penyakit, tetapi juga dari seberapa manusiawi mereka memperlakukan pasien yang sedang sakit.