Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Jakarta. ANTARA/Harianto
Menhub: Regulasi Potongan Komisi Ojol 8% untuk Roda Dua
Achmad Zulfikar Fazli • 29 June 2026 09:38
Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan regulasi potongan komisi ojek online (ojol) delapan persen belum diterapkan pada semua layanan moda transportasi. Potongan komisi baru diberlakukan pada layanan roda dua.
"Sekarang ini (potongan komisi delapan persen) fokus dilakukan untuk roda dua, karena pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 28 Juni 2026.
Dudy menjelaskan kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus roda empat berbeda dengan ojek online. Di sejumlah daerah pengaturan tersebut dilakukan pemerintah provinsi, sedangkan di Jabodetabek menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Dudy mengungkapkan operator mengusulkan pengaturan kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat, sehingga seragam di seluruh Indonesia. Namun, usulan tersebut masih perlu dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

Ilustrasi ojol. Dok Metrotvnews.com
Baca Juga:
Menhub: Potongan Komisi Ojol Maksimal 8%, Berlaku Mulai 1 Juli |
Dia menegaskan pemerintah tetap memfokuskan penyusunan regulasi komisi ojek online pada layanan roda dua sebagai langkah awal memperkuat kepastian pengaturan sektor transportasi berbasis aplikasi.
"Memang ada ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi," beber Dudy.
Kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal 8 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kebijakan penyesuaian komisi ojek online sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.