Pemerintah Susun Proyeksi Biaya Haji 2027

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Pemerintah Susun Proyeksi Biaya Haji 2027

Anggi Tondi Martaon • 30 June 2026 10:24

Jakarta: Pemerintah tengah menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi. Meskipun sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji diperkirakan mengalami kenaikan, pemerintah memastikan beban biaya yang dibayarkan jemaah akan tetap diupayakan lebih ringan.

“Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dikutip dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.

Dahnil menjelaskan kenaikan BPIH dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal. Mulai ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, inflasi internasional, hingga kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang berdampak langsung terhadap biaya layanan haji.

Adapun sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan yaitu biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur; biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi; hingga perubahan standar pelayanan.

“Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji,” ujar Dahnil.

Dahnil menjelaskan, faktor lain yang mempengaruhi penaikan biaya penerbangan yaitu meningkatnya harga barang dan jasa di Arab Saudi. Menurut dia, hal itu menjadi faktor penting dalam penyusunan proyeksi biaya haji tahun depan.

Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap seluruh komponen biaya bersama para pemangku kepentingan terkait besaran BPIH 1448 H/2027 M. "Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan,” sebut Dahnil.

Dalam skema yang sedang dikaji, proporsi pembiayaan haji diproyeksikan mengalami perubahan. Pemerintah mengupayakan komposisi biaya haji yang dibayar jemaah lebih sedikit daripada nilai manfaat dana pengelolaan haji.

Pada Haji 2026, nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji berkontribusi sekitar 39 persen. Sedangkan sekitar 61 persen ditanggung oleh jamaah

Ilustrasi haji. Foto: Istimewa.

Artinya, sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan diproyeksikan ditopang melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH. Sedangkan porsi yang dibayarkan langsung oleh jamaah diproyeksikan sekitar 40 persen.

Dengan skema tersebut, kualitas pelayanan kepada jamaah tetap dapat ditingkatkan meskipun biaya penyelenggaraan secara keseluruhan mengalami kenaikan.

Optimalisasi nilai manfaat ini juga dinilai memiliki dasar yang kuat. Selama pandemi Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021 penyelenggaraan ibadah haji dari Indonesia tidak dilaksanakan. Sedangkan pada 2022, jumlah jamaah yang diberangkatkan hanya sekitar 50 persen dari kuota normal.

Kondisi tersebut memberikan ruang akumulasi dana kelolaan yang dapat dimanfaatkan secara optimal dan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Pemerintah menegaskan seluruh skema pembiayaan tersebut akan dibahas secara cermat dan ditetapkan oleh DPR RI dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan dana haji, peningkatan kualitas layanan, serta keberpihakan kepada jamaah.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, meskipun di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung,” kata Dahnil.

(Anggi Tondi)