Kasubdit Penegakan Hukum Penerbangan Dody Dharma Cahyadi memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan oknum pilot dari negara Malaysia di Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Jumat (31/7/2026). ANTARA/Azmi
Pilot Penyelundup 70.144 Butir Ekstasi, Kemenhub Koordinasi dengan Malaysia
Whisnu Mardiansyah • 31 July 2026 17:16
Banten: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Malaysia terkait sanksi terhadap seorang pilot yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan 70.144 butir ekstasi ke Indonesia.
Kasubdit Penegakan Hukum Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Dody Dharma Cahyadi, menyampaikan koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas keterlibatan pilot dalam perkara narkotika.
"Sebagai tindak lanjut atas insiden ini, kami akan segera berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan Malaysia," katanya di Tangerang, seperti dilansir Antara, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut Dody, dugaan keterlibatan pilot dalam tindak pidana narkotika menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan reaksi positif terhadap MDMA, metamfetamin, kokain, dan zat narkotika lainnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik juga mendalami dugaan tersangka telah berulang kali melakukan penyelundupan narkotika dengan memanfaatkan jalur khusus awak pesawat (crew channel) saat keberangkatan.
Dalam perkara ini, petugas menyita 70.144 butir ekstasi yang disembunyikan dalam koper pribadi tersangka, serta sejumlah kecil metamfetamin. Penyidik masih mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pengendali jaringan.
.jpg)
Bea Cukai dan Bareskrim Polri gagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh seorang kopilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. (Metrotvnews.com/Hendrik S)
Hengky menyebutkan tersangka menjalankan aksi penyelundupan karena menerima imbalan dari aktor utama yang masih dalam pengembangan, sebesar sekitar 50.000 Ringgit atau setara dengan Rp220 juta (dengan kurs Rp4.400 per Ringgit).
Kemenhub menegaskan akan terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan aparat penegak hukum guna memastikan proses hukum berjalan serta mendorong pemberian sanksi administratif sesuai kewenangan otoritas penerbangan.