Ojek online/Istimewa
Serikat Ojol di Makassar Dorong Status Sebagai Pekerja Mandiri
Whisnu Mardiansyah • 18 September 2026 23:27
Makassar: Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menilai pengemudi ojek online (ojol) perlu tetap dipandang sebagai pekerja mandiri. Sikap tersebut dinilai menjadi salah satu aspirasi yang perlu diperhitungkan pemerintah dalam merancang kebijakan transportasi berbasis platform.
Akademisi Universitas Hasanuddin, Rizal Pauzi, menilai sikap KSOS memperlihatkan adanya perbedaan pandangan di kalangan pengemudi ojol terkait status pekerjaan mereka. Sebagian pengemudi menginginkan status sebagai pekerja atau buruh, sedangkan kelompok lainnya memilih mempertahankan pola kerja yang memberikan keleluasaan.
"Pendapat KSOS penting diperhatikan karena menunjukkan bahwa pengemudi ojol bukan kelompok yang memiliki satu pandangan yang seragam mengenai status mereka. Pemerintah tidak boleh menganggap satu aspirasi otomatis mewakili seluruh pengemudi," kata Rizal, Selasa, 15 September 2026.
Rizal mengatakan pembahasan mengenai status hukum pengemudi ojol perlu melihat kondisi kerja secara lebih menyeluruh. Menurut dia, istilah "kemitraan" saja tidak cukup untuk menentukan posisi pengemudi dalam hubungan kerja dengan platform.
Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan mencakup tingkat kendali perusahaan platform terhadap pengemudi, keleluasaan menentukan waktu bekerja, serta sistem pemberian imbalan. Karakteristik pengemudi juga berbeda-beda. Sebagian bergantung pada satu aplikasi, sedangkan lainnya menggunakan sejumlah platform sekaligus dan menjalankan kegiatan usaha lain.
"Ada pengemudi yang ingin tetap memiliki kebebasan menentukan kapan bekerja, menggunakan platform mana, bahkan menjalankan aktivitas ekonomi lainnya. Karakter seperti ini perlu diperhitungkan ketika pemerintah menentukan status hukum pengemudi," ujarnya.
Rizal mengaitkan kondisi tersebut dengan dinamika dalam penyusunan kebijakan publik melalui teori Advocacy Coalition Framework. Kerangka tersebut melihat proses kebijakan melibatkan berbagai kelompok dengan kepentingan dan pandangan berbeda yang dapat memengaruhi arah kebijakan.
Dalam konteks pengemudi ojol, KSOS menjadi salah satu kelompok yang menyuarakan perspektif mengenai kemandirian pengemudi. Aspirasi tersebut dinilai perlu ditempatkan dalam pembahasan bersama pandangan dari kelompok pengemudi lainnya.
Di sisi lain, Rizal menekankan status sebagai pekerja mandiri tetap perlu disertai perlindungan bagi pengemudi. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan sejumlah aspek, mulai dari jaminan sosial dan keselamatan kerja hingga transparansi tarif serta mekanisme penyelesaian sengketa.
"Yang harus dihindari adalah anggapan bahwa hanya ada dua pilihan, yakni menjadi buruh sepenuhnya atau menjadi mitra tanpa perlindungan. Pemerintah perlu mencari desain baru yang sesuai dengan karakter ekonomi platform," katanya.
Rizal berharap aspirasi KSOS dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan mengenai pengemudi ojol. Namun, pandangan tersebut perlu dibahas bersama aspirasi kelompok lain, termasuk pengemudi yang menginginkan status ketenagakerjaan.
"Kehadiran KSOS dengan pandangan yang berbeda justru memperkaya proses kebijakan. Pemerintah harus mendengar semua kelompok, memetakan kepentingannya, kemudian menentukan desain yang paling mampu memberikan kepastian hukum, mempertahankan fleksibilitas, dan menjamin perlindungan sosial bagi pengemudi," kata Rizal.