Ojek online/Istimewa
Jaminan Sosial dan Keselamatan Kerja Ojek Online Didorong Diperkuat
Whisnu Mardiansyah • 14 September 2026 20:20
Makassar: Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) mendorong perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) semakin diperkuat. Utamanya, dalam aspek jaminan sosial dan keselamatan kerja.
Ketua Umum KSOS Hairun H mengatakan perlindungan bagi pengemudi perlu disesuaikan dengan karakter pekerjaan berbasis platform digital. Menurut dia, status pengemudi sebagai pekerja mandiri tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan perlindungan.
“Menjadi mandiri bukan berarti tanpa perlindungan. Justru karena hubungan ini berbeda dari hubungan kerja konvensional, negara harus menghadirkan perlindungan yang sesuai dengan realitas pengemudi,” jelas Hairun dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 September 2026.
Hairun menyebut perlindungan yang dibutuhkan pengemudi mencakup keselamatan kerja dan jaminan sosial yang dapat digunakan secara fleksibel. Skema tersebut dinilai perlu menyesuaikan pola kerja pengemudi yang tidak selalu terikat pada satu platform.
Selain jaminan sosial dan keselamatan kerja, KSOS mendorong adanya transparansi mengenai tarif dan potongan, kontrak yang adil, mekanisme penonaktifan akun yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak pengemudi untuk berorganisasi dan berunding.
Menurut KSOS, kebutuhan perlindungan tersebut tetap penting meski organisasi tidak ingin seluruh pengemudi ojol langsung dikategorikan sebagai buruh.
Hairun menilai kondisi para pengemudi cukup beragam. Ada pengemudi yang mengandalkan satu platform, menggunakan beberapa aplikasi sekaligus, bekerja pada jam tertentu, hingga mengombinasikan pekerjaan ojol dengan usaha atau pekerjaan lainnya.
“Pengemudi bukan populasi yang seragam. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, ada yang menggunakan beberapa aplikasi sekaligus. Ada yang hanya bekerja pada jam tertentu, dan ada pula yang menggabungkan pekerjaan ojol dengan perdagangan, pekerjaan tetap, maupun jasa lokal,” katanya.
Perlindungan Sesuai Karakter Kerja
KSOS menilai keragaman pola kerja tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan perlindungan pengemudi ojol. Organisasi tersebut menginginkan sistem perlindungan yang mampu mengakomodasi fleksibilitas kerja sekaligus memberikan kepastian bagi pengemudi ketika menghadapi risiko selama bekerja.
“Klasifikasi yang seragam bisa mengubah keragaman kondisi ekonomi pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tegasnya.
Hairun menambahkan, keberadaan platform digital tetap perlu diikuti tanggung jawab terhadap kondisi pengemudi. Ia menilai perlindungan tidak harus selalu ditempatkan dalam kerangka hubungan kerja konvensional.
“Platform tidak dapat lolos hanya karena kontraknya menggunakan istilah ‘mitra’. Tetapi pada saat yang sama, kami sebagai ojol juga tidak bisa otomatis disebut buruh hanya karena platform menetapkan standar layanan, mempertemukan pelanggan, atau memproses pembayaran,” ujarnya.
KSOS juga menyoroti pemberian bonus atau tunjangan hari raya (BHR) kepada pengemudi. Pemberian manfaat tersebut dinilai tidak secara otomatis mengubah status hukum pengemudi.
“Jangan gara-gara kami semua diberikan BHR, kami harus dianggap sebagai buruh,” tegas Hairun.