Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Gaji PNS 2026: Wacana Kenaikan hingga Pencairan Gaji Ke-13
Husen Miftahudin • 7 January 2026 13:00
Jakarta: Wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk 2026 kembali menjadi perhatian publik. Harapan ini muncul seiring dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat, meskipun pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait hal tersebut.
Kenaikan gaji 2026
Menteri PAN-RB Rini Widyantini bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan mengonfirmasi bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu topik pembahasan. "Iya salah satunya (kenaikan gaji ASN 2026)," ujar Rini.
Namun, Rini menegaskan realisasi kenaikan sangat bergantung pada kesiapan fiskal negara dan belum ada pengumuman resmi. Peluang kenaikan tetap terbuka mengingat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadikan pembaruan sistem penggajian ASN sebagai salah satu prioritas.
Hingga saat ini, skema gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp1.685.700-Rp2.901.400.
- Golongan II: Rp2.184.000-Rp4.125.600.
- Golongan III: Rp2.785.700-Rp5.180.700.
- Golongan IV: Rp3.287.800-Rp6.373.200.
| Baca juga: Kapan Gaji ke-13 akan Cair di 2026? Berikut Penjelasannya |
.jpg)
(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
Prediksi gaji ke-13
Selain wacana kenaikan gaji, ASN juga menantikan pencairan gaji ke-13 pada 2026 yang diproyeksikan sebagai dana tambahan, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak.
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, pencairan gaji ke-13 diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026. Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairannya.
Besaran gaji ke-13 mengacu pada gaji pokok. Berikut kisaran yang akan diterima berdasarkan golongan:
1. ASN
Sama dengan rentang gaji pokok bulanan di atas (Gol I: Rp1,68 juta-Rp2,9 juta, dan seterusnya).2. PPPK
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
3. Pejabat lembaga nonstruktural
- Ketua: Rp31.474.800.
- Wakil Ketua: Rp29.665.400.
- Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300.
Masyarakat dan ASN diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah terkait keputusan final kenaikan gaji dan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk 2026. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com